Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru

JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) turut menyoroti polemik kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) serta regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024. Indef memandang dua kebijakan inisiatif Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) yang dimaksud sudah memunculkan tantangan juga kontroversi.
Kepala Pusat Industri Indef, Andry Satrio Nugroho menilai regulasi ini belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak terhadap para pelaku bisnis juga bidang secara keseluruhan. Ironisnya, PP 28/2024 lalu RMPK yang dimaksud seharusnya fokus mengatur aspek kesehatan, justru berimbas terhadap perekonomian, bahkan sebelum khasiat dari sisi kebugaran dirasakan oleh khalayak luas.
“Kebijakan ini, yang dimaksud tampaknya terburu-buru diterapkan, malah menambah beban bagi sektor tembakau yang digunakan sudah ada menghadapi kesulitan,” ujarnya, baru-baru ini.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Salah satu isu utama adalah penerapan kemasan rokok polos tanpa merek melalui draft RPMK yang digunakan sedang didorong oleh Kemenkes untuk segera disahkan. Kebijakan ini diniatkan lalu bertujuan untuk menstandarkan kemasan barang tembakau, namun memicu kontroversi oleh sebab itu menghilangkan unsur merek atau hak kekayaan intelektual pada produk. Di samping itu, beleid ini dianggap belum terkoordinasi dengan baik antara Kemenkes kemudian kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lalu Kementerian Pertambangan (Kemenperin).
Andy mencatat kurangnya transparansi dari pihak Kemenkes juga menjadi sumber kekhawatiran, apalagi dengan adanya penolakan umum yang tersebut signifikan. Selain itu, dampak dari kebijakan kemasan polos tanpa merek diperkirakan akan segera menghantam sektor tembakau.
Karena Jika nilai tembakau naik, perusahaan-perusahaan pada sektor ini mungkin saja akan merespons dengan merampingkan produksi, serta berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal ekosistem sektor tembakau sendiri telah lama membuka lapangan pekerjaan mencapai 6 jt jiwa.
“Kebijakan ini bisa saja memperburuk situasi pada lapangan kerja, apalagi dengan adanya penurunan pendapatan nasional yang tersebut telah berlangsung,” tambahnya.
Sementara itu, kebijakan restriktif ini juga dapat memperburuk hambatan pendapatan negara. Menurutnya, regulasi yang terlalu ketat bisa saja menyokong meningkatnya peredaran komoditas tembakau ilegal, yang justru menurunkan pendapatan dari pemasaran tembakau legal.
“Pemerintah perlu memperhatikan bahwa regulasi yang dimaksudkan untuk menekan komoditas ilegal malah dapat menghasilkan permasalahan semakin rumit,” ungkapnya.




