Bisnis

Kronologi Penangkapan Bos Texmaco, Buron Satgas BLBI yang dimaksud Berakhir dalam Entikong

JAKARTA – Satgas BLBI mengapresiasi aparat imigrasi yang dimaksud telah terjadi melakukan pencegahan melawan upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada Akhir Pekan (8/9/2024) lalu.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan. Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

“Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang tersebut ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan juga Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), juga sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%),” ungkap Rionald pada keterangan resmi, Mulai Pekan (9/9/2024) malam.

Baca Juga: Satgas BLBI Diminta Kembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal

Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai dengan ketika ini, Marimutu tidak ada menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran berhadapan dengan utangnya. Tercatat cuma satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dijalankan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.

Oleh oleh sebab itu itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara di bentuk penyitaan aset yang tersebut dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih lanjut dari Rp6,044 triliun.

“Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan kemudian pemasaran menghadapi aset Marimutu yang tersebar di tempat seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari tindakan hukum BLBI,” kata Rionald.

Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Diminta Serius Tangani Kasus BLBI

Selain penyitaan, upaya lain yang sudah dilaksanakan Satgas di dalam antaranya melakukan pelanggan lelang berhadapan dengan jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco dan juga memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:

1. transaksi jual beli sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di dalam Daerah Perkotaan Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70;

2. pelanggan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering dalam Wilayah Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90;

Related Articles

Back to top button