DPR Yakin RUU P2MI Cegah Pekerja Migran Jadi Korban TPPO juga Perbudakan

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini dikatakan Anggota Baleg DPR Evita Nursanty menyusul telah lama disahkannya RUU P2MI sebagai usul inisiatif DPR.
Menurut dia, reformasi kebijakan sangat dibutuhkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). “RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi kemudian sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang digunakan memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi dalam luar negeri,” ujar Evita dikutip, Hari Sabtu (22/3/2025).
TPPO telah masuk modus perbudakan modern yang dimaksud terjadi akhir-akhir ini. Sehingga, keberadaan RUU P2MI diharapkan dapat menjadi payung hukum yang digunakan semakin melindungi pekerja migran.
“RUU P2MI harus memberikan pengamanan bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, serta kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan UU wajib memberi tambahan proteksi terhadap PMI,” ungkapnya.
Evita mengatakan, RUU P2MI diharapkan meningkatkan pemeliharaan hukum bagi PMI. Termasuk mekanisme bantuan hukum serta pemeliharaan bagi korban TPPO.
“Dengan RUU ini, kita ingin menegaskan negara memiliki sistem pengawasan yang mana lebih lanjut ketat pada mengawasi keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” tuturnya.
DPR akan melakukan konfirmasi kebijakan yang dimaksud dihasilkan lewat RUU P2MI benar-benar melindungi WNI agar tidak ada lagi menjadi korban perdagangan orang di dalam luar negeri.
RUU P2MI merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR yang tersebut mulai dibahas sejak akhir Januari 2025 serta telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (20/3/2025). RUU P2MI juga masuk Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) Fokus 2025.
Total ada 29 pembaharuan pada RUU inovasi ketiga tentang P2MI. Sejumlah inovasi itu antara lain menyangkut kategori pekerjaan migran pada Pasal 4.
Selain itu, pada Pasal 5 dan juga 6 mengatur persyaratan pekerja migran Indonesia kemudian kewajiban bagi mereka. Ada juga Pasal 8 mengenai pemeliharaan PMI sebelum bekerja.
Dalam RUU tersebut, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga dihapus di revisi UU P2MI lalu diganti menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur pada Pasal 26 UU P2MI, namun pasal itu diusulkan dihapus.





