ICC tolak upaya banding negara Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

Den Haag – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas negara Israel Benjamin Netanyahu kemudian mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya sudah menerima banding negeri Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC menghadapi kejahatan yang digunakan direalisasikan di dalam wilayah-wilayah Palestina, hal ini tak memengaruhi surat perintah penangkapan yang mana berlaku.
Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC dapat mengadili individu melawan dugaan kejahatan yang mana dilaksanakan dalam Daerah Gaza kemudian Tepi Barat, wilayah pada mana status kenegaraan dan juga kedaulatan Palestina masih diperebutkan.
Putusan itu mengamanatkan bahwa permasalahan yurisdiksi dikembalikan terhadap Kamar Praperadilan ICC, yang mana pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.
Kamar Praperadilan sebelumnya telah lama menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu juga Gallant bertanggung jawab melawan kejahatan konflik juga kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan terus sah lalu tidaklah berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang pada masa kini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut lanjut terhadap argumen hukum Israel.
Sumber: WAFA-OANA
Artikel ini disadur dari ICC tolak upaya banding Israel untuk surat penangkapan Netanyahu





