Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Publik Berpendapat di dalam Ruang Digital
Jakarta – pemerintahan mengklaim pembaharuan kedua Undang-undang Data lalu Transaksi Elektronik atau UU ITE saat ini menjamin kebebasan warga untuk berpendapat di ruang digital.
Hal yang disebutkan disampaikan oleh Direktur Pengendalian Program Informatika Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo) Teguh Afriyadi pada acara diskusi masyarakat yang dimaksud berkolaborasi dengan Tempo tentang pembaharuan kedua UU ITE kemudian implikasinya bagi Publik di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Teguh menjelaskan, pembaharuan yang disebutkan merupakan bentuk keberhasilan antara publik, media, juga Lembaga non-pemerintah yang dimaksud mendirikan keseimbangan di sebuah implementasi penerapan Undang-undang.
“Awalnya banyak sekali keluhan komunitas terkait penerapan UU ITE khususnya dari aspek pidana. Keluhan ini kemudian digaungkan juga oleh media, kemudian juga berbagai masukan dari Lembaga non-pemerintah yang digunakan sampai untuk presiden,” ujar Teguh.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Data dan juga Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE) yang mana merupakan inovasi kedua, pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu. Rencana perombakan UU ITE ini awalnya disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Februari 2021.
Kepala Negara menegaskan, penerapan UU ITE harus memberikan keadilan bagi masyarakat. Jika prinsip keadilan itu tak terpenuhi, pemerintah akan memohonkan DPR bersama-sama merevisi UU ITE ini.
Adapun pembaharuan kedua menghadapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan kemudian Transaksi Elektronik bermetamorfosis menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang tersebut bersih, sehat, beretika, produktif, kemudian berkeadilan.
Berdasarkan Rapat Panja juga Rapat Tim Perumus (Timus) kemudian Tim Sinkronisasi (Timsin) telah dilakukan menyelesaikan pembahasan serta menyepakati inovasi 14 pasal eksisting serta penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Beberapa norma pasal yang tersebut disempurnakan antara lain mengenai alat bukti elektronik (Pasal 5), sertifikasi elektronik (Pasal 13), proses elektronik (Pasal 17), perbuatan yang tersebut dilarang (Pasal 27, Pasal 27 (a), Pasal 27 (b), Pasal 28, Pasal 29, lalu Pasal 36 beserta ketentuan pidana (Pasal 45, Pasal 45 (a) serta Pasal 45 (b)), peran pemerintah (Pasal 40), dan juga kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (Pasal 43).
Perubahan kedua UU ITE juga melengkapi materi yang digunakan meliputi identitas digital pada penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 (a)), pengamanan anak pada penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 16 (a) lalu Pasal 16 (b)), kontrak elektronik internasional (Pasal 18 (a)), dan juga peran pemerintah di menggerakkan terciptanya habitat digital yang digunakan adil, akuntabel, aman, serta inovatif (Pasal 40 (a)).
Sebelumnya UU ITE dianggap berubah menjadi momok bagi warga sebab dianggap akan memberangus kebebasan bererekspresi. Namun, menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni juga pihaknya siap mengimplementasikan UU ITE inovasi kedua.
Ia pun menegaskan, dengan adanya UU ITE, masyarakat tidaklah perlu takut untuk menyampaikan pendapat di dalam muka umum. “Karena memang sebenarnya itu juga salah satu hak warga negara, tetapi juga harus memperhatikan hak khalayak lain,” kata Dani.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja. Menurut Ardi, tiada ada hasil hukum yang tersebut sempurna, namun harus mengikuti perkembangan zaman. Ia pun berharap sebagian persoalan di dalam komunitas sanggup teratasi.
“Pada akhirnya sebagian sanggup teratasi dengan pembaharuan yang digunakan terakhir, ini bukanlah berarti semuanya bisa jadi diselesaikan. Tapi diharapkan keluhan Publik selama ini paling bukan bisa saja diakomodir,” ucap Ardi.
Adapun Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim berharap ada berbagai lagi hal-hal yang digunakan bisa saja diproteksi oleh UU ITE kemudian jangan dipersepsikan cuma pidana. Karena pidana pada UU ITE akan berhenti Ketika KUHP berlaku dalam 2026. “Bila UU ITE semata-mata dilihat dari sisi pidananya, semua akan terlihat menyeramkan,” ucapnya.
Edmon mengatakan UU ITE tidak ada cuma perihal pidana, tapi sejumlah aspek lain yang tersebut bisa saja dilindungi, seperti data pribadi, kepastian proteksi anak ke habitat digital, juga menciptakan sistem ekologi yang mana adil, akuntabel, aman, lalu inovatif.
Sementara itu, Menteri Komunikasi serta Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi menggarisbawahi dua tujuan utama pembaharuan kedua Undang-undang Berita serta Transaksi Elektronik atau UU ITE. Kedua tujuan utama itu adalah bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum juga mengakui juga menghormati hak kemudian kebebasan individu di ruang digital.
“Dengan konvergensi regulasi ini, diharapkan terbentuk ekosistem digital aman, andal, juga terpercaya bagi semua pengguna, juga memacu perkembangan teknologi informasi yang dimaksud bertanggung jawab ke Indonesia,” kata Budi Arie.
Piliihan Editor: Buntut PDN Kena Serangan Siber, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri
Artikel ini disadur dari Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Masyarakat Berpendapat di Ruang Digital






