KPK Geledah Kediaman Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, PKB: Kita Hormati

JAKARTA – Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda angkat bicara terkait penggeledahan kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, lalu Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PKB menghormati langkah lembaga antirasuah tersebut.
“Ya KPK telah menjalankan tugas juga fungsinya, terkait dengan penegakkan hukum ya kita hormati,” ucap Huda ketika ditemui pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (11/9/2024).
Huda menilai, penggeledahan KPK merupakan murni penegakan hukum. Huda pun tak meninjau adanya tendensi apa pun terkait penggeledahan yang dilaksanakan KPK dalam kediaman Abdul Halim. “Kita semangatnya ini murni penegakan hukum, tak ada tendensi pada luar penegakan hukum,” katanya.
Sebelumnya, kelompok penyidik KPK menggeledah rumah dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024. Penyidik mengamankan uang tunai dari giat tersebut.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan sebagai uang tunai kemudian barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 10 September 2024.
Namun, Tessa bukan menyebutkan secara detail persoalan jumlah agregat uang tunai yang disita. Termasuk jenis mata uang yang dilaksanakan penyitaan tersebut.
Diketahui, rumah dinas yang tersebut digeledah yang dimaksud berada di tempat kawasan Ibukota Selatan. Penggeledahan terkait persoalan hukum dugaan terkait perkara dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Komunitas Warga (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Pada hari terakhir pekan tanggal 6 sept 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas pelopor negara berinisial AHI di dalam wilayah Ibukota Indonesia Selatan,” ujarnya.
Dalam persoalan hukum ini, Abdul Halim Iskandar ini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di dalam Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 22 Agustus 2024.




