Vonis untuk Kapten Kapal Tanker Iran yang digunakan Cemari Laut Natuna Utara, KLHK: Tindak Tegas Kapal Eksternal
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan (KLHK) menyatakan puas berhadapan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (43 tahun) warga Mesir. Abdelaziz adalah nakhoda kapal tanker berbendera Iran, MT ARMAN 114,1 yang digunakan ditangkap melawan tuduhan pencemaran Laut Natuna Utara pada tahun lalu.
Dalam putusannya pada Rabu 10 Juli 2024, majelis hakim terdiri dari Saptari Tarigan sebagai Hakim Ketua, Setyaningsih, serta Douglas R.P. Napitupulu sebagai Hakim Anggota menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan juga denda Simbol Rupiah 5 miliar subsider kurungan 6 bulan. Abdelaziz dinyatakan terbukti secara sah kemudian meyakinkan melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan tuntutan jaksa, hakim juga menyatakan barang bukti berbentuk 1 unit kapal beserta muatan light crude oil beberapa 166.975,36 metrik ton dirampas untuk negara.
Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, menafsirkan vonis itu sebagai pembelajaran penting bagi pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pelaku pencemaran laut Indonesia. Dia mencatat beberapa tindakan hukum sebelumnya yang mana juga sampai ke Pengadilan Negeri Batam.
Pada 15 Juni 2022, hukuman pidana 7 tahun penjara lalu denda Simbol Rupiah 5 milliar diberikan di perkara penyelundupan limbah B3 ke wilayah Indonesia. Terdakwa ketika itu adalah Chosmus Palandi, Kapten Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize, yang dimaksud kapalnya juga dirampas oleh negara.
Pada 25 Mei 2021, vonis bersalah dijatuhkan untuk Chen Yi Qun, warga negara Cina (Nakhoda Kapal Tanker MT Freya Berbendera Panama) melawan tindakan pidana dumping limbah B3 ke laut. Putusannya penjara 1 tahun kemudian denda 2 miliar rupiah.
Rasio juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Batam yang dimaksud disebutnya sudah menuntut berat terhadap pelaku. Pujian diarahkannya pula untuk pasukan dalam Badan Ketenteraman Laut (Bakamla) yang terlibat di penanganan kasusnya.
“Kita harus menindak tegas kapal-kapal asing yang tersebut menjadikan laut Indonesi jadi tempat pembuangan limbah. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera,” kata Rasio pada pernyataan tercatat yang dimaksud diterima Tempo, Hari Senin 15 Juli 2024.
Kronologi Kasus Pencemaran
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menuturkan kronologi persoalan hukum terkini yang digunakan melibatkan kapal Iran. Disebutkannya, persoalan hukum bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla yang mana meninjau pada radarnya dua kapal tanker saling menempel serta mematikan AIS.
Selanjutnya Tim Bakamla mendekati serta terlihat Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil lalu MT TINOS diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal. Dari hasil pengamatan yang mana diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal saling terhubung lalu juga adanya oil spill dari kapal MT ARMAN 114.
Tim Bakamla RI melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat oill spill dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT ARMAN 114 dibantu oleh coast guard Malaysia. Selanjutnya kapal MT ARMAN 114 Berbendera Iran dibawa ke Perairan Batam untuk ditindaklanjuti.
“Selanjutnya, pada 11 Juli 2023, Bakamla melimpahkan tindakan hukum ini untuk KLHK untuk dilaksanakan pendalaman lalu penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki aparat Gakkum KLHK,” ucap Yazid di keterang tercatat yang dimaksud serupa dengan Rasio.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air laut dari kedudukan kedua tanker juga keterang ahli, disimpulkan bahwa terbentuk pencemaran air laut di dalam Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau, akibat tumpahan minyak dari Kapal MT ARMAN 114.
Artikel ini disadur dari Vonis untuk Kapten Kapal Tanker Iran yang Cemari Laut Natuna Utara, KLHK: Tindak Tegas Kapal Asing






