Nasional

DPR Abaikan Putusan MK masalah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pengamat: Inkonstitusional

JAKARTA – Pengamat Politik Ujang Komarudin menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final lalu mengikat. Hal itu ia ungkapkan menanggapi Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024 .

“Ya intinya kita berpacu pada putusan MK saja, kalau putusan MK itu final kemudian mengikat. Kalaupun apa namanya DPR memutuskan berbeda dengan MK itu kan dianggap inkonstitusional, dianggap ilegal,” ujar Ujang ketika dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

Sebagai informasi, pada putusan MK, kata-kata sah partai urusan politik disesuaikan dengan jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengusung calon. Artinya seluruh partai parlemen dan juga non parlemen bisa saja mengajukan calon bila memenuhi kuota ketentuan tersebut.

Namun pada Rapat Panja di dalam DPR, muncul pembahasan daftar inventarisasi kesulitan (DIM) baru usul inisiatif DPR menyikapi adanya putusan MK.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang digunakan diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR yang digunakan dibacakan pada Rapat Panja, terdapat dua kelompok persentase aturan pencalonan pemilihan kepala daerah 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan mempunyai kursi dalam DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tidaklah memiliki kursi di area DPRD.

Ujang Komarudin menegaskan apabila mengacu pada pembahasan RUU pemilihan kepala daerah yang dimaksud sosok Anies Baswedan tentunya tak sanggup terlibat kontestasi Pilgub Jakarta. Namun, apabila mengacu pada putusan MK, Anies mampu maju asalkan diusung oleh PDIP.

“Jadi di konteks itu kalau logikanya yang mana digunakan logika DPR (Anies) nggak bisa jadi (maju Pilgub DKI Jakarta). Tapi kalau dipakai menggunakan langkah MK yaa Anies bisa jadi ya,” paparnya.

“Jadi ini yang lucu dalam negera republik ya, apa namanya pembangkangan hukum gitu dijalankan oleh lembaga yang tersebut menyebabkan hukum DPR lalu pemerintah,” sambungnya.

Pasal 40 yang digunakan diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR RI sebagai berikut:

Related Articles

Back to top button