KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang Rp150 miliar terkait perkara dugaan pembangunan ekonomi fiktif PT. Taspen. Uang yang disebutkan disita dari korporasi.
“KPK melakukan kumpulan tindakan penyidikan terdiri dari penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika terhadap wartawan, Selasa (25/3/2025).
Tessa mengungkapkan alasan penyitaan uang banyak miliar itu. Dia mengatakan, uang yang disebutkan diduga terkait dengan persoalan hukum yang sedang diusut pihaknya.
“Uang yang dimaksud disita penyidik yang disebutkan diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan pembangunan ekonomi menyimpang di tempat Taspen yang tersebut dijalankan oleh terperiksa ANSK dan juga kawan-kawan,” ujarnya.
KPK di tindakan hukum ini menetapkan Eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Ia pun sudah ada ditahan sejak Rabu (8/1/2025).
Kosasih ditetapkan terdakwa sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penangkapan untuk Tersangka ANSK juga EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dijalankan di dalam Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers penangkapan di tempat Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025)





