Partai Buruh Klaim Ribuan Buruh Gelar Aksi Saat Sidang Uji Bahan UU Ciptaker pada MK
Jakarta – Partai Buruh dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI akan datang mengadakan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, DKI Jakarta pada Rabu, 17 Juli 2024. Aksi yang dimaksud berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
Aksi yang disebutkan rencananya dilaksanakan secara serentak di banyak wilayah Indonesia. Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, juga DKI Jakarta, massa aksi akan datang berkumpul dengan titik utama dalam Gedung MK lalu Istana Negara, Jakarta. Aksi akan dimulai pukul 09.30 dari Bundaran Patung Kuda.
Adapun ke wilayah lain, seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar, aksi menolak UU Ciptaker diselenggarakan dalam kantor-kantor gubernur, bupati, kemudian walikota.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengutarakan bahwa sidang lanjutan ini sebagai sidang penentuan. Dia berharap nantinya hakim dapat memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan. “Bila tidak, kami akan melakukan mogok nasional,” katanya pada keterang tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Ia mengklaim, aksi mogok nasional itu nantinya dihadiri oleh oleh lima jt buruh di dalam seluruh Indonesia. Apabila hakim tiada memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan, kata Iqbak, jutaan buruh mengancam akan mengundurkan diri dari dari pabrik lalu tidak ada memproduksi.
Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sembilan alasan. Pertama, konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Menurut dia, konsep itu mengancam kesejahteraan buruh.
Kedua, outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Hal ini menciptakan kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang. “Sama mirip menempatkan negara sebagai agen outsourcing,” ucapnya.
Alasan ketiga, ia melanjutkan, pada UU Ciptaker ini memungkinkan kontrak kerja dikerjakan berulang-ulang tanpa adanya jaminan pekerja tetap. Ia menyebut, hal itu dapat mengancam stabilitas kerja.
Keempat, pesangon yang tersebut ekonomis atau semata-mata setengah pesangon dari aturan sebelumnya. Perubahan ini, menurut Iqbal, merugikan buruh yang tersebut kehilangan pekerjaan.
Alasan berikutnya, yaitu langkah-langkah pemutusan hubungan kerja atau PHK yang digunakan dipermudah. Menurut Iqbal, serangkaian yang dimaksud menghasilkan buruh semakin tak miliki kepastian kerja serta terus-menerus berada pada tempat rentan.
Partai Buruh juga menyoroti ihwal pengaturan jam kerja yang fleksibel. Menurut dia, kebijakan ini menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan lalu keberadaan pribadi.
Begitu pula dengan kebijakan cuti. Iqbal mengatakan, tiada adanya kepastian upah selama cuti menghasilkan kedudukan buruh rentan lalu mengalami diskriminasi dalam tempat kerja.
Kedelapan, meningkatnya total tenaga kerja asing. Terlebih lagi, ucapnya, peningkatan itu tanpa pengawasan ketat. “Menimbulkan kegelisahan di kalangan buruh lokal,” ucap Iqbal.
Adapun alasan kesembilan atau terakhir, Partai Buruh berkeberatan dengan dihapuskannya sanksi pidana di UU Ciptaker bagi pelanggaran terhadap hak buruh. Dia menyebut, hal itu justru memberikan kelonggaran bagi para entrepreneur untuk melanggar kewajibannya tanpa ada konsekuensi hukum yang berat.
Ragam Reaksi menghadapi Pertemuan 5 Nahdliyin dengan Presiden Israel
Artikel ini disadur dari Partai Buruh Klaim Ribuan Buruh Gelar Aksi Saat Sidang Uji Materi UU Ciptaker di MK






