Kemenag Tegaskan Seluruh Pengadaan Layanan Haji 2024 di tempat Saudi Sesuai Aturan

JAKARTA – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji juga Umrah (PHU) Kementerian Agama ( Kemenag ), Subhan Cholid menegaskan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di area Arab Saudi sudah pernah diadakan sesuai aturan berlaku. Seluruh proses mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang kemudian Jasa penyelenggaraan ibadah haji dalam Arab Saudi.
Menurut Subhan Cholid, proses pengadaan layanan dilaksanakan oleh regu independen, diawasi juga didampingi pasukan Inspektorat Jenderal, dan juga diperiksa regu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seluruh anggota kelompok sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah terjadi melakukan penandatanganan pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidaklah ada alasan untuk tidaklah mempercayai kelompok tersebut,” ujar Subhan Cholid di keterangan resminya, Selasa (17/9/2024).
Sesuai tugas serta fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji di tempat Arab Saudi. Tiga layanan yang dimaksud adalah akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi selama jemaah berada di dalam Arab Saudi. Ada pun tahapan penyelenggaraan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.
Selanjutnya, kelompok akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi untuk Pejabat Pencipta Janji (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di dalam Jeddah.
“Kemudian PPK menindaklankuti usulan yang dimaksud dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, lalu juga transportasi,” kata Subhan.
“Nah, untuk diketahui juga di dalam di proses penyediaan layanan yang dimaksud pasukan ini juga didampingi oleh pasukan Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka,” katanya.
Dengan demikian seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau lalu dicek. “Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga dilaksanakan pemeriksaan dan juga pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkapnya.
“Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut,” katanya.





