Heru Budi Imbau Kepala Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer Tanpa Sepengetahuan Pemprov
Jakarta – Penjabat Pengurus DKI DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau terhadap para kepala sekolah pada DKI Jakarta untuk bukan lagi merekrut guru honorer tanpa sepengetahuan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Ia mengatakan tindakan itu menyalahi aturan.
“Jika ada keinginan seharusnya dilaporkan untuk Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dilaksanakan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” kata Heru Budi melalui informasi tertulis, disitir pada Ahad, 21 Juli 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN. Pemenuhan keinginan pegawai seharusnya dilaksanakan melalui jalur seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan, pemerintah wilayah ingin pengajar mendapatkan haknya melalui mekanisme yang dimaksud benar. Karena itu, Disdik DKI melakukan cleansing atau pemadanan data guru. Heru mengimbau guru honorer yang tersebut terdampak dapat mendaftar kontrak kerja individu atau KKI pada Agustus 2024.
Heru berujar akan merekomendasikan sekitar 4 ribu yang dimaksud terdampak kebijakan cleansing agar mendapatkan data pokok sekolah (Dapodik). Disdik memberikan kuota sebanyak-banyaknya 1.700 pada pendaftaran KKI.
Sementara, untuk 2.300 guru honorer yang tiada terakomodir mampu mendaftar melalui jalur PPPK dengan kuota yang tersebut dibuka Kementerian Pendidikan lalu Kebudayaan, Studi lalu Teknologi (Kemendikbudristek) sejumlah 1.900. Namun, mereka itu akan bersaing dengan guru honorer lain di seluruh Indonesia.
Heru juga menyarankan bagi dia yang tidak ada lolos keduanya untuk mempersiapkan diri mendaftar pada 2025. Sosialisasi mengenai kebijakan ini akan disampaikan pada Senin, 22 Juli 2024. “Saya akan kumpulkan Kepala Sekolah se-Jakarta supaya informasi ini tidaklah bias,” ujarnya.
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesi atau FSGI menafsirkan sekolah di bervariasi tempat membutuhkan guru honorer lantaran jumlah total guru berstatus PNS dengan penggantinya tak seimbang. Oleh sebab itu, guru kontrak dapat berubah menjadi solusi.
“Ini demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ucap Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo melalui penjelasan resmi, disitir Sabtu, 20 Juli 2024.
Sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang tersebut dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu berstatus tidak ASN, tercatat pada Dapodik, mempunyai Nomor Unik Pendidikan dan juga Tenaga Kependidikan (NUTPK), juga belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
AISYAH | DESTY LUTHFIANI
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS pada Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari Heru Budi Imbau Kepala Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer Tanpa Sepengetahuan Pemprov






