Soal Denda Impor Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Jadi Tantangan

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa menyokong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti di penyelidikan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar.
“Semakin cepat ditangani KPK tentunya perolehan lalu pengamanan bukti akan mempermudah kerja penegak hukum pada menangani perkara ini,” kata Eva, Kamis,(22/8/2024).
Baca Juga: Di Depan Jokowi, Bamsoet Singgung Soal Banjir Impor lalu Ancaman Krisis Pangan
Eva optimistis semakin cepat KPK melakukan penanganan tentang demurrage berdampak baik bagi kejelasan persoalan hukum tersebut. Pasalnya, kata Eva, pada tindakan hukum korupsi pengadaan barang pangan berlaku teori pasok yang tersebut kerap melibatkan banyak pihak.
“Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan semakin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan item pangan berlaku teori rantai pasok yang pasti melibatkan sejumlah pihak,” tegas Eva.
Eva menandaskan skema pengawasan masih menjadi tantangan besar di menjaga dari perkara korupsi di area sektor pangan. Eva pun menyebut, setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang mana berbeda lalu tak mampu disamakan polanya.
“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar pada menghindari korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang mana berbeda tak dapat disamakan polanya,” tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jikalau semua proses penanganan perkara demurrage atau denda impor beras bersifat rahasia. Namun, KPK meyakinkan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan mampu dilanjut ke penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara yang mana dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tersebut. Laporan SDR yang digunakan menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi kemudian Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi diadakan pada 3 Juli 2024.
“Laporan masuk kemudian penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di area penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” ujar Tessa, Hari Senin (19/8/2024).



