Gebrakan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang Baru Dibentuk oleh Kemendag
Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satgas pengawasan barang impor ilegal oleh sebab itu maraknya item ilegal yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) serta penutupan pabrik di negeri.
Satgas ini hadir dengan tujuan menangani permasalahan impor.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis juga pengawasan penanganan hambatan impor, menciptakan kondisi yang efektif, pengawasan barang tertentu yang tersebut diberlakukan tata niaganya,” ucap Zulhas, pada hari terakhir pekan pekan lalu, 19 Juli 2024.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Sektor Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan juga mengatakan, satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang dimaksud masuk ke negeri tanpa izin.
Satgas ini berubah jadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) kemudian Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Bara pun mengatakan institusinya juga telah terjadi berkoordinasi dengan organisasi pengusaha perusahaan lalu kementerian terkait.
Selain harus mencapai tujuan utamanya, satgas barang impor ilegal juga hadir menyebabkan beberapa gebrakan. Berikut adalah gebrakan dari satgas barang impor ilegal, yaitu:
Mengemban Pekerjaan terkait Tata Niaga Impor
Sesuai dengan tujuannya, satgas barang impor ilegal menjalankan tugas terkait permasalahan tata niaga impor.
“Tugasnya antara lain melakukan pengawasan barang tertentu yang tersebut diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, serta segera bekerja,” jelas Zulhas.
Satgas ini juga akan melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu yang digunakan diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, kemudian pajak.
“Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindakan hukum sesuai berdasarkan ketentuan peraturan yang tersebut diberlakukan,” lanjut Zulhas.
Melibatkan 11 Kementerian
Zulhas menyampaikan, satgas barang impor ilegal beranggotakan 11 kementerian lalu lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum kemudian HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi serta Kabupaten/Kota yang mana membidangi perdagangan. Anggota ini akan membantu tugas-tugas untuk mengatasi kesulitan impor ke pada negeri.
Jenis Barang yang mana Diawasi
Selama bertugas, satgas barang impor ilegal harus fokus mengawasi jenis-jenis barang tertentu, yaitu tekstil kemudian item tekstil (TPT) lainnya, elektronik, alas kaki, hasil kecantikan, akaian, juga keramik. Satgas ini hanya saja mengawasi barang tersebut. Tidak semua barang berada pada pengawasan satgas ini.
Dapat Diperpanjang Masa Jabatan
Direktur Jenderal Perlindungan Pelanggan serta Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengungkapkan satgas barang impor ilegal akan berlaku satu tahun. Namun, masa kerja satgas ini dapat diperpanjang pemerintah, jikalau masih diperlukan.
“Iya (cuma satu tahun). Nanti diperpanjang lagi (satgas pengawasan barang impor ilegal). Produknya juga mampu ditambah lagi,” tutur Moga, pada 17 Juli 2024.
RACHEL FARAHDIBA R | BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA | SEPTI NADYA
Pilihan editor: Kemendag Bentuk Satgas Impor Ilegal, Ini adalah Alasan lalu Tujuannya
Artikel ini disadur dari Gebrakan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang Baru Dibentuk oleh Kemendag





