Nasional

Usai Berkumpul Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU pemilihan gubernur Diundangkan Sore Hal ini

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pembaharuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah lalu Wakil Bupati, Wali Perkotaan juga Wakil Wali Daerah Perkotaan akan diundangkan Mingguan (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 lalu 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi di tempat depan Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat. Dia ketika itu diberikan kesempatan masuk ke di Kantor KPU dan juga bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

“Diusahakan ini sekarang mereka itu KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari telah mampu diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma tak dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media bisa saja mengantisipasi konferensi pers KPU RI,” ujar Said untuk wartawan.

Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 telah lama memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai urusan politik untuk mencalonkan kepala wilayah disesuaikan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pasal 11 PKPU yang tersebut baru itu telah memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang digunakan 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen juga 10 persen dari DPT dari masing-masing area provinsi maupun kabupaten Kkota,” tuturnya.

Sama halnya dengan Pasal 15 di area PKPU yang dimaksud merujuk pada putusan MK tidak dari Mahkamah Agung (MA) mengenai aturan usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan persyaratan usia calon kepala area tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.

“Jadi bukanlah yang tersebut dipakai kebijakan MA, yang digunakan dikatakan ketika pelantikan tidak, bukanlah juga pada ketika pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub dan juga Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot serta Wakilnya adalah ketika penetapan pasangan calon itu dituangkan di dalam pasal 15 sudah ada ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, juga pemerintah,” ujarnya.

Artinya apabila merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun pada waktu penetapan calon kepala wilayah yang tersebut akan dijalankan pada 25 September 2024.

Related Articles

Back to top button