Senarai Tindak balas Beberapa Pihak Terkait Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal
Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satgas pengawasan barang impor ilegal. Ia mengklaim pembentukan ini diwujudkan akibat maraknya item ilegal yang tersebut berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga penutupan pabrik di negeri.
Satgas ini akan diisi oleh anggota yang berasal dari 11 kementerian juga lembaga, yaitu Kemendag, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi lalu Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis lalu pengawasan penanganan hambatan impor, menciptakan keadaan yang dimaksud efektif, pengawasan barang tertentu yang digunakan diberlakukan tata niaganya,” jelas Zulhas, pada 19 Juli 2024.
Pembentukan satgas barang impor ilegal oleh Kemendag ini ditanggapi beberapa pihak. Adapun, tanggapan yang dimaksud sebagai berikut.
-Ketua Hippindo
Ketua Umum Himpunan Peritel kemudian Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesi (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menyambut baik pembentukan satgas barang impor ilegal. Ia menilai, pembentukan yang disebutkan menciptakan pemerintah tidaklah diperlukan menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) lalu Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).
“Yang diperlukan bukanlah lagi naikin bea masuk, tetapi yang dimaksud tambahan penting pengawasannya,” tutur Budiharjo, pada 17 Juli 2024.
Menurutnya, pemerintah telah dilakukan memberlakukan safeguard sejak tiga tahun lalu. Namun, tarif yang disebutkan tidaklah mampu menangani impor yang tersebut membanjiri pangsa pada negeri. Atas keadaan ini, ia menafsirkan pengenaan bea masuk tidak ada efektif sehingga wajib ada “obat” yang mana terdiri dari satgas.
-Menteri Pertambangan (Menperin)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungannya terkait pembentukan satgas barang impor ilegal. Bersama pihaknya, ia juga sudah pernah menemui Zulhas untuk mengeksplorasi terkait satgas ini. Ia juga menyampaikan akan melakukan penekanan pada kerja grup yang disebutkan agar lebih tinggi melakukan penegakan hukum terhadap barang impor ilegal ke lingkungan ekonomi domestik.
“Jangan mandul di dalam penegakan hukum padahal regulasinya telah baik,” ujar Agus, pada 18 Juli 2024, seperti diberitakan Antara.
Lebih lanjut, Menperin menyampaikan, perumusan kerja satgas barang impor ilegal diserahkan untuk Kemendag. Ia juga menegaskan secara penuh menyokong upaya pemberantasan barang impor ilegal untuk melindungi bidang pada negeri.
-Kamar Dagang kemudian Industri (Kadin) Indonesia
Sebelum resmi dibentuk, Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, juga Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan, satgas barang impor ilegal harus melibatkan Direktorat Jenderal Bea juga Cukai Kementerian Keuangan untuk urusan border. Selain itu, pada waktu melakukan impor substansi baku, satgas harus melibatkan Kemenperin.
“Kami menyarankan itu harus melibatkan kementerian lain,” kata Yukki, pada 15 Juli 2024.
Saran yang disebutkan pun dibuktikan oleh Zulhas dengan memasukkan 11 kementerian juga lembaga di satgas pengawasan barang impor ilegal. Namun, Zulhas tak memasukkan Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai.
RACHEL FARAHDIBA R | BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Satgas Impor Ilegal Mulai Bekerja Selasa Pekan Depan, Fokus Awasi Gudang Distributor dan juga Importir
Artikel ini disadur dari Senarai Tanggapan Beberapa Pihak Terkait Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal





