Heboh Gaji Pekerja Dipotong Rencana Pensiun, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme kegiatan pensiun yang tersebut sebenarnya sudah ada diatur di Undang-undang tentang Penguraian kemudian Menguatkan Industri Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan pendapatan pekerja yang tersebut akan dipotong oleh kegiatan pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang dimaksud memang benar mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi acara pensiun, khususnya dalam pasal 189.
“Namun di pasal 189 ayat 4 memang benar undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk miliki kegiatan pensiun yang bersifat tambahan yang tersebut wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang digunakan nanti akan diatur pada di peraturan pemerintah,” kata Ogi di Pertemuan Pers Asesmen Industri Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Hari Jumat (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang benar pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh acara pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pengamanan hari tua kemudian memajukan kesejahteraan umum.
“Jadi kalau dari hasil data yang ada, faedah pensiun yang dimaksud diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya sekali sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang digunakan diterima pada ketika berpartisipasi ya,” ujar Ogi.
Namun, yang digunakan diamanatkan pada Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang mana kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK hanya saja miliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan inisiatif harmonisasi yang dimaksud yang digunakan akan dibuatkan PP.
“Jadi kita mengantisipasi dari kewenangan yang mana ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum bisa saja bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.




