Bisnis

PP Bidang Kesehatan Larang Endorse Influencer hingga Diskon Susu Formula, Ada Sanksi Administratif

Jakarta – otoritas menekankan pemberian air susu ibu eksklusif bagi bayi melalui Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan atau PP Kesehatan. Aturan ini pun melarang produsen atau distributor susu formula bayi memberi diskon hingga mengiklankan (endorse) produk-produk dia melalui pemengaruh (influencer) media sosial.

Larangan beriklan serta pemberian rabat itu diatur di pasal 33 beleid yang dimaksud diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu. Melalui pasal itu, pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula bayi atau barang perwakilan air susu ibu lainnya melakukan kegiatan yang dimaksud dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusf bagi bayi.

Beleid ini juga mengatur sanksi bagi produsen atau distributor susu formula bayi yang digunakan tak taat aturan. Konsekuensinya, produsen atau distributor yang tak melaksanakan ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang mana berwenang merupakan teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Aturan ini merinci jenis-jenis kegiatan yang dimaksud dianggap akan menghambat inisiatif air susu ibu eksklusif. Pertemuan itu termasuk pemberian contoh komoditas susu formula secara cuma-cuma terhadap prasarana kesehatan, penawaran atau perdagangan secara langsung susu formula ke rumah-rumah, dan juga pemberian potongan tarif melawan pembelian susu formula.

Produsen dan juga distributor susu formula dilarang menggunakan tenaga medis, tokoh masyarakat, lalu pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi terhadap masyarakat. Mereka juga dilarang mengiklankan susu formula melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, serta media sosial, juga pemasaran secara bukan segera atau penawaran silang barang pangan dengan susu formula.

Larangan pengiklanan susu formula itu memiliki pengecualian. Pengiklanan susu formula diperbolehkan jika melalui media cetak khusus tentang kesehatan. Tak belaka itu, pengiklanan ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Bidang Kesehatan dan juga memuat pernyataan susu formula bayi tidak sebagai alternatif air susu ibu.

Artikel ini disadur dari PP Kesehatan Larang Endorse Influencer hingga Diskon Susu Formula, Ada Sanksi Administratif

Related Articles

Back to top button