Bisnis

PP Kesejahteraan Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kirim Pernyataan Sikap ke Jokowi dan juga Prabowo

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dengan lebih lanjut dari 20 asosiasi lintas sektor terkait melakukan penandatanganan pernyataan sikap atau petisi yang dimaksud berisi aspirasi Peraturan otoritas (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Nantinya petisi yang dimaksud akan dikirim ke pemerintah serta presiden terpilih.

APINDO mengingatkan bahwa pasal-pasal bermasalah di PP 28 lalu RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di tempat berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, lalu bidang kreatif yang digunakan bergantung pada biosfer Industri Hasil Tembakau (IHT).

Wakil Ketua Umum APINDO, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya sudah ada melakukan berbagai koordinasi dan juga kajian, di dalam mana sebenarnya PP ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, juga sebetulnya juga konsumen.

“Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara bergerak memberi masukan di konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya. Problem besar adalah dalam mana PP 28 ini, yang mana kami cermati ada 2 atau 3 prinsip yang tersebut kita lihat proses ataupun isinya kurang tepat,” ujar Franky di Pertemuan Pers dalam Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Menurut Franky, ketika ini Indonesia juga sedang di transisi pemerintahan baru dimana berbagai pekerjaan rumah yang tersebut tak mudah, diantaranya seperti PMI Industri Manufaktur yang mana koreksi.

“Artinya bidang pada kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan pangsa baik global maupun lokal. Jadi artinya, kalau peraturan ini akan terus ada maka kontraksi itu akan berkepanjangan,” jelas Franky.

Dengan demikian, APINDO juga para asosiasi terkait lainnya memohonkan Presiden Joko Widodo kemudian presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berhenti di pembahasan PP 28 tersebut.

“Teman-teman tadi menyampaikan bahwa stop pembahasan. dan juga diminta untuk presiden mungkin saja nanti kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini bersatu surat tentunya untuk presiden Jokowi dan juga presiden terpilih pak prabowo subianto untuk menghentikan atau menyetop dulu pemberlakuan PP 28, jadi ini harapan dari sektor hasil tembakau kemudian turunannya,” ungkap Franky.

Dalam kesempatan yang dimaksud sama, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyoroti dampak besar yang digunakan akan dialami petani tembakau jikalau ketentuan ini diterapkan secara ketat.

Related Articles

Back to top button