Nasi Gandul Khas Pati, Jawa Tengah Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

JAKARTA – Nasi gandul yang mana berasal dari Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Studi juga Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Seperti diketahui, warisan budaya takbenda merupakan keseluruhan peninggalan kebudayaan yang digunakan mempunyai nilai penting. Kategori yang dimaksud masuk pada hal yang disebutkan mulai dari sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi kemudian seni.
Melansir laman Kemendikbud Ristek, nasi gandul sudah pernah masuk pencatatan WBTb sejak 2013. Baru pada 2022, nasi gandul dilaksanakan untuk menjadi warisan budaya takbenda.
Tahun lalu, Disdikbud Provinsi Jateng membantu pada pengkajian, sehingga berhasil diusulkan juga ditetapkan di area tahun ini.
Ada banyak hal yang dipersiapkan untuk proses penetapan WBTb. Mulai dari latar belakang sejarah, kajian akademis dari penelitian, jurnal skripsi atau tesis. Kemudian juga dilengkapi video mengenai karya budaya yang diusulkan.
Penetapan WBTb ini juga sangat penting untuk memperkenalkan karya budaya untuk seluruh bangsa Indonesia serta dunia. Sehingga, menghindari klaim oleh bangsa lain. Penetapan WBTb Indonesia juga sebagai apresiasi pemerintah terhadap karya budaya yang dimaksud ada pada tempat masing-masing.
Nasi gandul adalah nasi yang mana disiram kuah coklat. Nasi gandul sejenis nasi pindang yang dimaksud dipersilangkan dengan rawon lalu gule. Dalam penyajiannya dipakai daun pisang untuk alasnya.
Nasi gandul disajikan dengan lauk-pauk yang dimaksud berbeda menurut pesanan pembeli, antara seperti bergedel, tempe, lidah sapi, usus sapi, daging sapi, paru sapi serta hati sapi, kemudian diberi tambahan bumbu kecap manis, pedas, lalu digunting bukanlah diiris ditabur di tempat menghadapi nasi putih yang dimaksud diletakkan di tempat piring dengan alas daun pisang kemudian disiram kuah.






