Menko Luhut Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ajak Kemenparekraf hingga Asosiasi Industri Penerbangan
Jakarta – Adyatama Kepariwisataan dan juga Perekonomian Kreatif Ahli Utama Kementerian Peluang Usaha Pariwisata serta Kondisi Keuangan Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengonfirmasi pembentukan satuan tugas atau satgas penurunan harga jual tiket pesawat.
Menurut dia, grup telah menerima beberapa penugasan dari Kementrian Koordinator Area Maritim dan juga Investasi.
Anak buah Sandiaga Uno itu mengatakan, nantinya kerja satgas tiada hanya sekali melibatkan Kemenparekraf saja. Tim akan menggandeng juga asosiasi sektor penerbangan hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Tentunya kami tidaklah berdiri sendiri,” kata ia di Kantor Kemenparekraf, Senin, 15 Juli 2024.
Nia mengutarakan ini sebagai kerja besar juga masih akan terus berproses. Namun, ia belum bisa jadi membeberkan detail kerja yang mana direalisasikan tim. Hanya saja, beliau mengatakan, untuk mengatasi mahalnya tiket penerbangan, pemerintah akan menghitung banyak komponen. “Di antaranya kebijakan impor sparepart hingga pajak seperti pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak bandara,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Area Kemaritiman juga Penyertaan Modal Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan tarif tiket penerbangan yang mana cukup membesar sedang dikeluhkan banyak pendatang akhir-akhir ini. Kemenko Mrves, menurut Luhut, berada dalam menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan serta penurunan nilai tukar tiket. “Misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” kata ia di instagram resminya @luhut.pandjaitan.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan RI itu memaparkan biaya operasi yang mana dimaksud adalah cost per block hour atau biaya rata-rata yang mana dikeluarkan maskapai pada setiap jam penerbangan.
Pengamat penerbangan Alvin Lie memaparkan ada beberapa komponen yang tersebut menentukan mahal murahnya tiket angkutan udara. “Harga akhir yang digunakan dibayar oleh penumpang mencakup pembayaran pajak terhadap pemerintah lalu juga terhadap pengelola bandara. Bukan hanya sekali nilai tiket,” ucapannya terhadap Tempo, Awal Minggu 15 Juli 2024.
Ketua Asosiasi Konsumen Jasa Penerbangan Negara Indonesia (APJAPI) itu menyarankan pemerintah meneliti unsur biaya apa semata yang digunakan menimbulkan harga jual tiket pada Indonesia mahal. Beberapa komponen yang dimaksud dalam antaranya retribusi bandara yg nilainya mencapai hingga 30-40 persen dari nilai tiket, PPN 11 persen, Iuran Wajib Jasa Raharja, hingga kebijakan nilai avtur.
Menurut Alvin Lie, biaya tambahan materi bakar atau fuel surcharge yg diberlakukan sejak Agustus 2022 juga berpengaruh. “Karena kenaikan tarif avtur jarak jauh melampaui asumsi penghitungan TBA (Tarif Batas Atas) tahun 2019,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Menko Luhut Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ajak Kemenparekraf hingga Asosiasi Industri Penerbangan






