Bank Jago Pecat Karyawan yang digunakan Gelapkan Dana Nasabah Rp1,39 Miliar
Jakarta – PT Bank Jago Tbk. (ARTO) sudah memberhentikan secara tidaklah hormat karyawan berinisial IA yang dimaksud menggelapkan dana pengguna senilai Rp1,39 miliar. Ia diduga membuka blokir 112 akun akun dan juga memindahkan dana di dalamnya ke account penampung yang digunakan sudah ada dipersiapkan.
“Ketika terbukti melakukan tindakan fraud melalui pemeriksaan internal, pelaku secara langsung diberhentikan secara bukan hormat. Sekitar akhir tahun lalu,” kata Corporate Communication Bank Jago, Marchelo ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024.
Bank Jago sebagai orang yang terluka di hal ini memberikan kuasa terhadap Rio Franstedi untuk melaporkan dugaan penggelapan dana ke Kepolisian Metropolitan DKI Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada 7 Desember 2024. Rio melaporkan, sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 sudah pernah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem milik Bank Jago.
IA diduga membuka 112 akun akun yang sudah ada diblokir kemudian memindahkan dana ke dalamnya ke account penampung yang dimaksud sudah dipersiapkan. “Tersangka IA sudah pernah melakukan pengaktifan blokir secara ilegal terhadap akun akun klien Bank Jago yang mana telah lama diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) dikarenakan terindikasi menerima aliran dana hasil perbuatan pidana,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak di keterang resmi pada Rabu.
IA diduga telah lama mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik khalayak lain, melalui perintah pemindahan dana palsu juga atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagaimana dimaksud di Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) juga atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data dan juga Transaksi Elektronik kemudian atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang pengiriman Dana dan juga atau Pasal 3, Pasal 4, juga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan lalu Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Atas kejadian yang disebutkan individu yang terjebak (Bank Jago) sudah dirugikan kurang lebih banyak sebesar Rp1.397.280.711,” kata Ade.
Pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 00. 50 WIB, Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan menangkap IA. “Penyidik telah dilakukan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, juga mengakibatkan dituduh ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk direalisasikan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan,” tutur Ade.
Ade juga menjelaskan modus yang tersebut dilaksanakan IA di melakukan perbuatan pidana tersebut. Untuk membuka blokir rekening, IA memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan menyingkap blokir. IA pulalah yang dimaksud menyetujui permintaan tersebut, sebab memang benar kewenangannya sebagai contact center specialist di Bank Jago.
: Bank Jago Bukukan Laba Bersih 2023 Simbol Rupiah 72 Miliar, Tumbuh 355 Persen
Artikel ini disadur dari Bank Jago Pecat Karyawan yang Gelapkan Dana Nasabah Rp1,39 Miliar






