Bisnis

Soal Dana Pensiun Tambahan, Hal ini Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait kegiatan Dana Pensiun Tambahan dan juga Layanan Anuitas sebagaimana disampaikan pada Forum Pers RDKB hari terakhir pekan (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan inisiatif pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelahnya memasuki usia pensiun.

“Dalam ketentuan yang mana ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu sanggup ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu dilaksanakan pembayaran berkala bulanan, baik oleh kegiatan dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun pada komoditas anuitas yang mana diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di keterangan resmi, Hari Minggu (8/9/2024).

Menurut Ogi, untuk kegiatan anuitas, pada masa yang tersebut lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga juga POJK 8/2024, maka pada praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. “Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami mengamati bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi inisiatif pensiunan,” jelasnya.

Ogi menegaskan, harusnya hasil anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. “Bahwa sebenarnya kontestan pensiun itu sanggup menerima bulanan, tapi tidaklah boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru dapat dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima faedah pensiunnya,” kata dia.

Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila khasiat pensiunnya itu setelahnya dikurangi 20 persen lebih banyak kecil daripada Rp1,6 jt per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. “Jadi kalau faedah pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 jt (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, bisa jadi dicairkan,” ujarnya.

Ogi berharap penjelasan yang disebutkan mampu dipahami oleh seluruh warga yang dimaksud menjadi kontestan pasca ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan serta diundangkan. “Jadi memang sebenarnya di area akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button