KPAI Tegaskan Adopsi Ilegal Bisa Dijerat UU TPPO Jika Ambil Profit Jual Beli Bayi

JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Ai Maryati menegaskan adopsi anak ilegal sanggup dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) apabila mengambil keuntungan dari proses jual beli bayi. KPAI pun mengimbau agar berhati-hati pada mengadopsi anak.
“Kalau dibilang adopsi ilegal itu kan sebetulnya pada tahap kepentingan bayi ini diapakan, tapi harus kita lihat modus mengambil keuntungan dari menjualbelikan bayi, kalau ranah TPPO ini yang mana harus diungkap dulu akarnya sebelum nanti saya bilang adopsi legal kayak apa,” ujar Ai Maryati terhadap wartawan dalam Mapolres Depok, Rabu (4/9/2024).
“Karena kalau adopsi ilegal dilihat dari TPPO-nya pemanfaatan dari kerentanan orang orang ini difasilitasi untuk mendapatkan uang, materi atau tujuannya ekonomi. Hal hal yang digunakan kita lihat diperburuk naiknya ke teknologi misalnya lewat Facebook jaringannya sudah ada mampu border less ke luar negeri pun bisa jadi kalau telah masuk pada kategori teknologi,” sambungnya.
Maryati mengimbau agar publik hati-hati di menerima adopsi anak walau tujuannya mulia dapat terjerat UU TPPO.
“Saya kira konteks TPPO hati-hati ya penerima yang dimaksud mengadopsi itu terjerat undang-undang oleh sebab itu ia menerima anak ini meskipun tujuannya mulia lantaran konteksnya ini terlihat TPPO,” ucapnya.
Maryati mengumumkan ada 59 tindakan hukum terkait penculikan hingga TPPO anak dengan modus adopsi ilegal. “Ya kalau dari beberapa yang tersebut disampaikan 2023 ada 59 persoalan hukum di dalam KPAI terkait penculikan, perdagangan orang anak di hal ini modusnya adopsi ilegal,” papar Maryati.
Dia menekankan bahwa persoalan hukum TPPO dengan korban anak ini sangat mengkhawatirkan. Bahkan, melibatkan antar area dengan menyasar kelompok rentan seperti ibu muda hingga pekerja migran Indonesia (PMI) yang mana bermasalah.
“Jadi ini sangat mengkhawatirkan tentu beberapa hal yang terjadi selain melibatkan antar wilayah ia menyasar kelompok yang mana rentan misalnya ibu-ibu muda misalnya korban ditelantarkan oleh suami hamil, bingung harus kemana mereka korban kekerasan kalau boleh dibilang pacaran berisiko serta lain sebagainya,” tuturnya.
“Lalu PMI bermasalah pulang ternyata hamil juga relasi kekuatan dari majikan mengalami kekerasan seksual ini kelompok yang mana tergiur oleh iklan pada waktu ini Facebook, mungkin saja dulu one by one atau mulut ke mulut gitu ini masuk ke Facebook yang dimaksud akhirnya tersasar,” pungkasnya.




