KPU Akan Batasi Dana Kampanye dalam Pilkada, Besaran Variatif per Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 yang tersebut dituangkan di Peraturan KPU (PKPU). Batasan dana kampanye berbeda-beda antardaerah.
“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik untuk awak media pada Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Idham mengatakan, pihaknya akan meminta-minta KPU area membicarakan hal ini dengan regu pasangan calon (paslon), Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu). Dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, kemudian akuntabilitas.
Namun Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada pemilihan kepala daerah 2024. Pasalnya, ia menyatakan dana kampanye akan variatif tergantung pada daerah.
“Sangat variatif tergantung pada jumlah total pemilih lalu luas wilayah kampanye, juga nanti yang akan menentukan itu KPU di area daerah,” ujarnya.
Idham menegaskan, dana kampanye di area tingkat provinsi akan berbeda dengan di area kabupaten/kota. “Yang dalam DKI Jakarta juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta,” katanya.






