Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Minta Sidang Langsung Dilanjutkan ke Pembuktian

JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin perniagaan pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis menyatakan bukan mengajukan eksepsi. Ia memohonkan persidangan dirinya segera ke pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
Hal itu disampaikan Harvey setelahnya mendengar surat dakwaan yang dijalankan pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
“Saya mengerti tentang dakwaannya kemudian saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian,” ujar Harvey di area ruang sidang.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mencoba meyakinkan apa yang disampaikan suami dari Aktris Sandra Dewi itu.
“Tidak mengajukan eksepsi?” tanya Hakim Eko.
“Iya Yang Mulia, tidaklah mengajukan eksepsi,” jawab Harvey.
Atas jawaban tersebut, Hakim Eko kemudian menyatakan sidang selanjutnya akan dengan segera menghadirkan saksi. Kemudian, Hakim mengkonfirmasi jumlah keseluruhan saksi yang digunakan akan dihadirkan oleh Jaksa.
“Saya tanyakan ke penuntut umum, ada berapa saksi di dalam berita acara?” tanya Hakim.
“Total saksi 168 Yang Mulia,” jawab Jaksa.





