Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol lalu Anggota DPR

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, dan juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka untuk para pimpinan partai kebijakan pemerintah dan juga anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons berhadapan dengan langkah DPR melakukan konsolidasi urusan politik melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jikalau melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah keseluruhan kekuatan cuma dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).
Berikut ini isi lengkap surat terbuka Mahfud MD untuk para pimpinan parpol kemudian anggota DPR:
Yth. Pimpinan Parpol juga para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang digunakan setingkat UU. Berpolitik serta bersiasat utk mendapat bagian di kekuasaan itu boleh serta itu memang benar bagian dari tujuan kita mendirikan negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi kemudian konstitusi yang digunakan mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah agregat kekuatan hanya sekali dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil serta bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan serta mendapat itu. Tetapi tetaplah pada koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.
Sebelumnya, Baleg DPR RI bersatu pemerintah menyetujui draf RUU pemilihan gubernur di rapat pengambilan kebijakan tingkat I yang mana diselenggarakan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati sebagian hal salah satunya terkait ketentuan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait persyaratan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang digunakan diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR yang dimaksud dibacakan terdapat dua kelompok persentase persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud miliki kursi pada DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang tersebut bukan miliki kursi di tempat DPRD.





