Jokowi Menyasar Pemungutan Tarif Cukai pada Makanan Olahan Siap Saji, Bunyi Aturan Selengkapnya
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyasar pungutan tarif cukai pada makanan olahan, di antaranya makanan olahan siap saji untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan juga lemak.
Jokowi mengesahkan Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Ini adalah merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Selain penetapan batas maksimum zat gula, garam, dan juga lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksekutif Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (4) aturan turunan UU Bidang Kesehatan tersebut.
Tidak hanya sekali cukai, melalui ayat (1) pasal tersebut, pemerintah mengatur mengenai pengendalian konsumsi gula, garam, serta lemak, eksekutif Pusat menentukan batas maksimal isi gula, garam, kemudian lemak pada pangan olahan, diantaranya pangan olahan siap saji
Lebih lanjut, penentuan batas maksimal komposisi gula, garam, juga lemak dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, lalu pengendalian urusan kementerian di penyelenggaraan pemerintahan ke bidang konstruksi manusia serta kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan juga lembaga terkait sebagaimana yang dimaksud tertuang pada Pasal 194 PP No. 28 Tahun 2024 ayat (2).
Sementara itu, ayat (3) pasal yang disebutkan menjelaskan penentuan batas maksimal zat gula, garam, dan juga lemak dikerjakan dengan mempertimbangkan; kajian risiko dan/atau standar internasional.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang digunakan berubah menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan juga merancang sistem kebugaran sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Bidang Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Hari Senin 29 Juli 2024, melalui informasi tertulis.
Anjuran Konsumsi Garam, Gula, Lemak Per-hari
Adapun, menurut Permenkes Nomor 30 Tahun 2013, disitir dari ayosehat.kemkes.go.id , anjuran konsumsi gula per warga per hari adalah 10 persen dari total energi (200kkal). Konsumsi yang dimaksud setara dengan gula 4 sendok makan per warga per hari atau 50 gram per pemukim per hari.
Sedangkan anjuran konsumsi garam adalah 2000 mg natrium per pendatang per hari. Konsumsi garam yang disebutkan mirip dengan 1 sendok teh garam per penduduk per hari atau 5 gram per khalayak per hari.
Anjuran konsumsi lemak per warga per hari beda lagi dimana anjuran konsumsinya 20-25 persen dari total energi (702 kkal) per penduduk per hari. Konsumsi lemak yang dimaksud serupa dengan lemak 5 sendok makan per penduduk per hari atau 67 gram per warga per hari.
Artikel ini disadur dari Jokowi Menyasar Pemungutan Tarif Cukai pada Makanan Olahan Siap Saji, Bunyi Aturan Selengkapnya





