KPK Batal Panggil Kaesang dikarenakan Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Hukum, Politik, dan juga Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiada dapat dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi pengaplikasian jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung itikad KPK.
“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak bisa saja memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja,” kata Mahfud MD melalui Instagramnya, @mohmahfudmd sebagaimana dilihat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Jika alasan KPK tak memanggil Kaesang Pangarepkarena bukanlah pejabat negara, maka menurut Mahfud MD perlu ada koreksi pada persoalan tersebut.
“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak stih anak atau isterinya yg ben pejabat diperiksa,” tuturnya.
Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun manusia pejabat Eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada waktu ini mendekam di tempat penjara. Dia ketahuan korupsi pasca anaknya, Mario Dandy yang mana hedon dan juga flexing ditangkap, Mario dengan menyebabkan mobil mewah menganiaya seseorang.
“KPK melacak kaitan harta kemudian jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya.
Mahfud menambahkan, apabila alasan tak dipanggilnya Kaesang lantaran ia bukanlah pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang mendapatkan gratifikasi dapat melalui anak atau keluarganya.
“Kedua, kalau alasan hanya sekali krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak sanggup diproses maka nanti bisa jadi setiap pejabat memohon pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini adalah sudah ada dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata kemudian Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud.





