Bisnis

Mengkhawatirkan, Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp517 Ribu Miliar

JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencatat perputaran uang dari judi online sejak 2017 telah mencapai Rp517 triliun. Sedangkan sepanjang 2023 cuma angkanya berada di tempat sikap Rp327 triliun.

Data yang dimaksud berdasarkan rilis Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di tempat mana terdapat lebih tinggi dari 168 jt operasi judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada 2023.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyebut, nilai jumbo perputaran uang judi online sangat mengkhawatirkan lantaran berdampak buruk bagi digital trust serta perekonomian nasional.

“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust kemudian perekonomian kita,” ujar Pandu melalui keterangan pers, Kamis (12/9/2024).

Pihaknya menyadari adanya kegelisahan terkait pengaplikasian pinjaman online (pinjol), khususnya dari platform digital ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.

Menurut dia, pinjol yang bukan teregulasi atau ilegal kerap kali menawarkan proses pinjaman yang mana sangat cepat kemudian mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang tersebut terlibat pada pembohongan judi online.

“AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas lapangan usaha fintech serta pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tidaklah akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” paparnya.

Pandu mencatat, judi online menjadi tantangan besar bagi sektor fintech yang tersebut sedang mengalami pertumbuhan. Karena itu, pihaknya terus mengupayakan peningkatan literasi keuangan.

Related Articles

Back to top button