Bisnis

GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya di menjalankan integritas perusahaan, teristimewa pada proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan serta profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dilaksanakan secara gratis.

“Kami tak pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, diadakan tanpa biaya. Kami juga tiada pernah mencantumkan nama pejabat tertentu di proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto pada siaran persnya, Hari Jumat (6/9/2024).

Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku kecurangan yang tersebut menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang mana bukan sah. Setelah melakukan investigasi mendalam serta bekerja serupa dengan pihak berwenang, PT GDPS mengakumulasi bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang masuk juga cukup untuk menyokong tindakan hukum.

Pelaku penggelapan yang disebutkan telah lama diserahkan terhadap aparat hukum yang mana berwenang untuk diproses lebih tinggi lanjut, sesuai dengan ketentuan kemudian hukum yang digunakan berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban kemudian menjaga integritas perusahaan.

Sebagai langkah preventif lalu represif berhadapan dengan hal tersebut, PT GDPS memiliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan berhadapan dengan dugaan tindakan pelanggaran merupakan penipuan, fraud, korupsi, aktivitas pidana dan juga pelanggaran etik yang tersebut melibatkan pegawai lalu orang lain secara berkaitan yang tersebut dilaksanakan di tempat lingkungan perusahaan.

“PT GDPS berjanji untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, lalu berintegritas tinggi. Oleh sebab itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang dimaksud mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi lalu menangani pelanggaran secara lebih lanjut efektif, dan juga menghindari terjadinya pelanggaran dalam masa mendatang,” sambungnya.

Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan langkah oleh Direksi kemudian kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib meyakinkan ketersediaan kemudian kecukupan pelaporan internal yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai.”

WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS pada www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.

“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS di membentuk integritas di dalam operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk penyalahgunaan yang mana mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.

Related Articles

Back to top button