Eksepsi pada Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong

Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M
EKSEPSI adalah salah satu upaya hukum penyela di area pada sistem peradilan pidana Indonesia yang dilandaskan mempertimbangkan keberatan yang dimaksud untuk selanjutnya mengambil keputusan. Jika hakim menyatakan keberatan yang disebutkan diterima, maka perkara itu tiada diperiksa lebih lanjut lanjut. Sebaliknya, di hal tiada diterima atau hakim berpendapat hal yang dimaksud baru dapat diputus setelahnya selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.
Merujuk pada bunyi Pasal 156 KUHAP, pembentuk KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 secara nyata memberikan hak untuk terdakwa untuk menyatakan keberatan secara khusus mengenai kewenangan pengadilan mengadili perkara terdakwa; begitu pula pada ayat (3) diberikan untuk jaksa/penuntut umum untuk menyatakan keberatan menghadapi putusan pengadilan menerima keberatan terdakwa (eksepsi).
Eksepsi sesuai ketentuan KUHAP jelas dimaksudkan diberikan untuk terdakwa juga juga penuntut umum sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Pusat menolak eksepsi terdakwa dengan alasan akan dibahas pada di pemeriksaan pokok perkara; tidaklah jelas pertimbangan majeis hakim pengadilan tindakan pidana korupsi oleh sebab itu substansi eksespi yang diajukan terdakwa adalah merupakan permasalahan kewenangan pengadilan memeriksa serta mengadili perkara Tom Lembong serta tiada memasuki pokok perkara.
Ketentuan tentang eksepsi pada KUHAP 1981 telah lama memberikan celah hukum bagi hak terdakwa melakukan perlawanan juga terhadap jaksa penuntut umum agar terjadi sistem peradilan yang mana jujur kemudian adil (fair and just trial), akan tetapi justru di dalam pihak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Indonesia Pusat tiada memberikan kesempatan yang tersebut adil lalu jujur khususnya terhadap terdakwa. Pertimbangan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Indonesia Pusat sungguh memprihatinkan serta tak sepantasnya dipertontonkan kehadapan penduduk luas khusus di tempat Ibu Perkotaan yang mana sebagian terbesar telah terjadi melek hukum.
Dua ketentuan kunci dari substansi eksepsi terdakwa Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan inti dari kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan juga mengadili perkara Tom Lembong yang dimaksud bukan sepatutnya diabaikan majelis hakim juga bahkan tiada sepantasnya disampaikan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. Mengingat UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim menjalankan hukum secara bebas berdasarkan keyakinan untuk Tuhan Yang Maha Esa juga bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dan juga sudah ada seharusnya berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman itu pula, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai keadilan yang mana mengalami perkembangan pada mmasyarakat perihal perkara Tom Lembong yang digunakan pada umumnya telah terjadi menaruh kecurigaan terjadi diskriminasi perlakuan hukum antara Tom Lembong di kedudukan mantan Menteri Perdagangan ketika itu kemudian menteri-menteri terkait sesudahnya.
Selain itu Kejaksaan Agung sampai pada waktu ini tak memberikan penjelasan yang mana memadai mengenai permasalahan diskriminasi perlakuan hukum tersebut, kecuali memang benar Tom Lembong hanya saja apes hanya nasibnya. Peristiwa penolakan eksepsi perlawanan Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan citra peradilan sesat (miscarriage of justice) yang tersebut ditunjukkan dengan tidak ada memahami kemudian apalagi mematuhi perintah UU Tipikor -khusus Pasal 14 yang digunakan menegaskan bahwa peradilan tipikor tidak ada berwenang memeriksa perkara perbuatan pidana yang digunakan diatur di dalam UU Perdagangan impor serta ekspor, kecuali yang diatur secara tegas sebagai tipikor.
Eksepsi yang tersebut disampaikan terdakwa Tom Lembong telah tepat memenuhi kemudian sesuai ketentuan UU KUHAP. Oleh oleh sebab itu itu menjadi ganjil dan juga tidaklah dapat dipahami apabila hakim yang mana sudah pernah bersumpah menghadapi nama Tuhan Yang Maha Esa masih bernyali menyingkirkan hak asasi terdakwa dengan melanggar UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 huruf c.
Penolakan eksepsi terdakwa Tom Lembong oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Indonesia Pusat yang tersebut tanpa memberikan alasan/pertimbangan yuridis memadai kecuali hanya saja mencari jalan mudahnya semata untuk memenuhi target waktu 180 hari kerja pada memeriksa perkara langkah pidana korupsi. Penolakan eksepsi tanpa pertimbangan/alasan yuridis yang dimaksud sesuai dengan asas umum hukum pidana jelas menjatuhkan wibawa jajaran kekuasaan kehakiman pada hadapan warga luas.
Seharusnya permasalahan penolakan eksepsi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Pusat menjadi perhatian penting Komisi Yudisial dan juga Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang digunakan dipercaya untuk menegakkan muruah kekuasaan kehakiman pada tempat yang dimaksud selayaknya dan juga pantas menjadi tumpuan harapan pencari keadilan di dalam negara hukum yang mana ber-Pancasila.




