Nasional

Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo dalam KPU Hari Ini adalah

JAKARTA – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah 2024. Aksi ini dijalankan tak hanya sekali dalam Jakarta.

“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada keterangannya yang diterima Mingguan (25/8/2024).

Said Iqbal mengungkapkan aksi ini akan diselenggarakan di dalam Kantor KPU kemudian Kantor KPUD dalam seluruh Provinsi di area Indonesia.

“Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat pada KPU. Aksi yang dimaksud akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh dan juga komponen masyarakat,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala wilayah (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).

“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin ketika jumpa pers di tempat Kantor KPU, Ibukota Pusat, Kamis (22/8/2024).

Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU akan memuat seluruh putusan MK di PKPU, termasuk yang digunakan berkaitan dengan batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang tadi berkaitan dengan kampanye dalam kampus ya yang tersebut dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di area PKPU yang lain,” terang Afifuddin.

“Jadi, semua hal yang tersebut berkaitan dengan kebijakan MK yang digunakan katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, di konteks ini yang mana paling sejumlah kan memang benar PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.

Related Articles

Back to top button