Daftar Lengkap Kementerian dan juga Lembaga yang digunakan Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur

JAKARTA – Daftar lengkap kementerian/lembaga yang melibatkan mengkaji calon Penjabat (Pj) Gubernur sebelum diserahkan untuk Presiden akan diulas di tempat artikel ini. Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang tersebut terlibat pada pembahasan calon Pj Gubernur.
Posisi Pj Gubernur kembali padat diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur Ibukota Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
DPRD Daerah Khusus Ibukota sudah ada menyelenggarakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) mengeksplorasi usulan nama calon Pj Gubernur Ibukota pengganti Heru Budi Hartono. Rapat yang tersebut diselenggarakan pada hari terakhir pekan (13/9/2024) yang dimaksud menghasilkan kembali tiga nama calon Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan juga Tomsi Tohir. Ketiga nama yang disebutkan selanjutnya diserahkan terhadap Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Kementerian lalu Lembaga yang mana Ikut Membahas Pj Gubernur
Penjabat Gubernur, selanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang mana menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan juga wewenang gubernur akibat terdapat kekosongan jabatan gubernur lalu perwakilan gubernur.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan juga Penjabat Wali Pusat Kota disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, serta Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut:
Pj Gubernur, Pj Bupati, juga Pj Wali Daerah Perkotaan yang tersebut diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman pada penyelenggaraan pemerintahan yang tersebut dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang mana menduduki JPT Madya pada lingkungan eksekutif Pusat atau di tempat lingkungan otoritas Daerah bagi calon Pj Gubernur dan juga menduduki JPT Pratama dalam lingkungan pemerintahan Pusat atau di dalam lingkungan otoritas Daerah bagi calon Pj Pimpinan Daerah dan juga Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidak ada pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani serta rohani yang dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya, terkait pengusulan Pj Gubernur dapat dijalankan oleh Menteri di hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lalu DPRD.
Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur dilaksanakan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang mana memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang tersebut memenuhi persyaratan untuk Menteri.
(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan Pj Gubernur diatur pada Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dari total 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama lalu dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur terhadap Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai substansi pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dilihat dari ulasan di dalam atas, mampu disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang mana terlibat pada pembahasan calon Pj Gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, lalu kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.






