8 Tahun Mendekam di dalam Penjara, Jessica Wongso Kopi Sianida Bebas Hari Ini adalah

JAKARTA – Jessica Kumala Wongso , terpidana persoalan hukum kopi sianida yang digunakan menewaskan Wayan Mirna Salihin, dijadwalkan bebas dari penjara, Hari Minggu (18/8/2024) hari ini. Jessica akan meninggalkan dari Lapas Pondok Bambu, Ibukota Indonesia Timur pukul 09.00 WIB.
Kabar bebasnya Jessica Wongso diungkapkan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan pada waktu dikonfirmasi, Akhir Pekan (18/8/2024). “Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024),” katanya.
Otto menyatakan Jessica berstatus bebas bersyarat ketika meninggalkan Lapas Pondok Bambu yang mana telah terjadi didiami selama 8 tahun.
“(Jessica) Bebas bersyarat,” lanjut Otto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lengkap dari Ditjenpas Kementerian Hukum serta Hak Asasi Individu (Kemenkumham). Namun informasi yang mana diterima di tempat kalangan wartawan, konferensi pers bebasnya Jessica Wongso akan dilakukan di dalam Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.30 WIB.
Untuk diketahui, Jessica Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara lantaran perkara kopi sianida yang dimaksud menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 6, Januari 2016 dalam sebuah kafe dalam Jakarta. Hakim meyakini Jessica memasulkan racun sianida ke pada kopi Vietnam milik sahabatnya itu.
Kasus kopi sianida sangat menyita perhatian publik. Proses persidangannya pun disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi. Banyak perkiraan muncul berhadapan dengan perkara tersebut.
Kasus ini sempat kembali menyedot perhatian umum pasca Netflix merilis film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso pada 28 September 2023. Film berdurasi 90 menit itu menyoroti berbagai pertanyaan yang tersebut belum terjawab seputar persidangan Jessica Wongso. Penonton akan meninjau panasnya persidangan hingga Jessica Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah delapan tahun mendekam pada penjara, Jessica Wongso akan bebas hari ini, tepat sehari pasca peringatan tegas HUT ke-79 Republik Indonesia.





