Bambang Haryo Kuantitas Fasilitas Jalan Tol Belum Sesuai Standar Aturan PUPR

JAKARTA – Pengamat transportasi lalu logistik, Bambang Haryo Soekartono menyoroti sarana di tempat jalan tol yang mana sejauh ini belum disesuaikan. Hal ini sebagaimana standar yang digunakan tertuang di peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istrahat serta Pelayanan pada Jalan Tol.
Menurut anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 ini, mendekati berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi, belum terlihat maksimal adanya peningkatan positif di dalam sektor jalan tol. Ia menyatakan, masih banyak hal yang dimaksud perlu dibenahi dalam sektor jalan tol.
“Jika mengamati kinerja pemerintah di tempat sektor jalan tol, maka kita sanggup menilai dari kondisi fisik jalan tol kemudian layanan rest area yang tersebut ada di area setiap ruas jalan tol. Dari hal itu semua, bisa jadi saya katakan layanan jalan tol Indonesia pada waktu ini masih sangat kurang,” kata BHS, Hari Sabtu (14/9/2024).
Sebagai contoh pertama, ia menyoroti keberadaan Rest Area yang tersebut belum memenuhi standar yang sudah pernah ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
“Dari sisi jumlah total rest area nya cuma belum memenuhi aturan yang mana mana, Jarak antara rest area ke rest area selanjutnya itu masih banyak yang mana tidaklah sesuai. Termasuk juga untuk luasan lahan, rest area tipe A seharusnya minimum 6 hectare, tipe B minimal 3 hektare, lalu tipe C minimal 2.500 meter persegi,” ucapnya.
“Itu juga sejumlah yang dimaksud belum terpenuhi baik jumlah agregat maupun kualitasnya. Seperti misal rest area tipe A seharusnya dilengkapi dengan unit-unit ber standar seperti klinik kesehatan, pemadam kebakaran, posko kepolisian, Dan bahkan harus dilengkapi dengan bengkel. Faktanya kan sejumlah yang tidaklah memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, begitu,” tambah pemilik sapaan akrab, BHS ini.
Apalagi kata dia, akses jalan menuju ke rest area masih berbagai yang dimaksud berantakan, seperti yang dikeluhkan oleh Operator rest area. Sehingga akan menyulitkan pengguna jalan tol untuk masuk ke rest area.
“Rest Area ini kan permintaan pokok masyarakat, apalagi kalau ‘Peak Season’, dimana jumlah total pengguna nya sangat banyak. Seharusnya tiada perlu dibuat bentuk yang digunakan aneh aneh, seperti di tempat beberapa Negara luar, rest area tidaklah perlu menonjolkan bentuknya, yang digunakan penting adalah isi lalu fungsi dari rest area itu,” urainya lagi.
Belum lagi lanjutnya, beban dari biaya penyewaan lot untuk berdagang di dalam rest area yang tersebut sangat mahal, sehingga menyebabkan nilai tukar makanan pada rest area biasanya lebih lanjut mahal dibandingkan nilai tukar di area luar jalan tol.




