BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan Kejati Sulsel untuk Tingkatkan Kepatuhan Jamsostek
INFO NASIONAL – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna meningkatkan penegakan hukum serta kepatuhan terhadap acara Garansi Sosial Ketenagakerjaan.
Agus Salim mengatakan, kerja serupa yang dimaksud berubah menjadi upaya strategis untuk menguatkan sinergi antara lembaga penegakan hukum serta BPJS Ketenagakerjaan di rangka meningkatkan pengamanan menghadapi hak-hak tenaga kerja dalam Sulsel.
“Kerjasama ini diharapkan dapat memacu peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka itu di menyelenggarakan inisiatif jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan terkait ketenagakerjaan pada Indonesia, khususnya dalam Provinsi Sulsel masih berubah jadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
Pihaknya juga berazam untuk memberikan dukungan penuh terhadap BPJS Ketenagakerjaan pada melakukan penegakan hukum berhadapan dengan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud terjadi.
Mintje Wattu juga turut menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang tersebut merupakan hak dasar kemudian fundamental bagi setiap pekerja.
“Melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan, kami berjanji untuk memberikan pengamanan yang dimaksud komprehensif terhadap seluruh pekerja pada Indonesia, satu di antaranya dalam wilayah Sulawesi Selatan,” kata Mintje.
Kata Mintje di PKS yang dimaksud terdapat tiga poin utama. Pertama, penegakan hukum serta kepatuhan di menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penindakan terhadap perusahaan yang digunakan tiada patuh di mendaftarkan tenaga kerja juga membayar iuran tepat waktu.
Kedua, terkait penegakan kepatuhan pemerintah wilayah (Pemda) untuk menggerakkan dan juga menguatkan kepatuhan pemerintah area terhadap Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021.
Serta yang tersebut terakhir, edukasi lalu sosialisasi untuk pemberi kerja lalu tenaga kerja mengenai hak juga kewajiban mereka terkait Jamsostek.
“Dengan sinergi yang mana kuat antara BPJS Ketenagakerjaan kemudian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang digunakan lebih banyak adil juga sejahtera,” kata Mintje. (*)
Artikel ini disadur dari BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan Kejati Sulsel untuk Tingkatkan Kepatuhan Jamsostek




