Cleansing Guru Honorer, Siapa yang tersebut Disikat?
Jakarta – Kepala Lingkup Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan kemudian Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menyampaikan pihaknya menerima 107 laporan tentang guru honorer di dalam DKI Ibukota yang digunakan mengalami cleansing. Kebijakan cleansing guru honorer yang dimaksud berasal dari bervariasi jenjang pendidikan, yaitu sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), kemudian sekolah menengah menghadapi (SMA).
“Kami contohkan di dalam DKI Jakarta, laporan yang tersebut masuk ada 107 guru yang digunakan kena cleansing guru honorer. Disdik (Dinas Pendidikan) mengutarakan kalau kena itu yang tersebut tidak ada punya Dapodik (Data Pokok Pendidikan) juga NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan). Ada 76 persen, lebih banyak dari setengahnya mengaku sudah ada punya,” kata Iman, pada 17 Juli 2024.
Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak meminta-minta tahapan pengangkatan guru honorer kontrak kerja individu (KKI) nantinya tidak ada usah melalui tes yang dimaksud panjang. Sebab, kata Jhonny, mereka itu sudah ada terbukti mengajar bertahun-tahun.
“Enggak usah, ngapain tes. Mereka telah ngajar kok. Berarti kalau merekan diterima mengajar sudah ada punya pengalaman,” kata Jhonny dihubungi melalui telepon pada Selasa malam, 23 Juli 2024.
Dia menyatakan itu merespons perihal rencana Dinas Pendidikan mencari solusi nasib guru honorer yang tersebut terkena kebijakan cleansing atau pemutusan kontrak sepihak.
Kebijakan Cleansing Guru Honorer dan Aturannya
Menurut Pelaksana Pekerjaan (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, cleansing guru honorer dilakukan lantaran pengangkatan guru honorer diklaim tanpa melalui seleksi yang mana jelas. Budi juga pihaknya telah dilakukan menginformasikan untuk kepala sekolah sejak 2017 sampai 2022 untuk bukan merekrut guru honorer. Namun, sampai sekarang, sejumlah kepala sekolah yang masih nekat melakukannya. Bahkan, kepala sekolah juga memberikan pendapatan yang digunakan tidaklah sesuai dengan penghasilan honorer.
“Kondisinya adalah guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah yang dibayar oleh dana BOS (bantuan operasional sekolah) tanpa seleksi yang dimaksud jelas,” kata Budi, pada 17 Juli 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, terdapat kriteria guru honorer. Pada Pasal 40 Permendikbud Ristek yang disebutkan ditulis bahwa pembayaran guru honorer berasal dari maksimal 50 persen keseluruhan total alokasi dana BOS reguler.
Menurut kemdikbud.go.id, pada Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022, terdapat kriteria guru honorer yang digunakan berhak mendapatkan pembayaran atau gaji, yaitu:
- Bukan aparatur sipil negara (ASN)
- Terdata di Dapodik
- Memiliki nomor unik pendidik serta tenaga kependidikan (NUPTK)
- Tidak menerima tunjangan profesi guru
- Ditugaskan oleh kepala sekolah yang dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Meskipun sudah diatur pada aturan hukum tertulis, tetapi beberapa kepala sekolah menyelewengkannya. Kepala sekolah yang disebutkan menunjukkan tindakan cleansing yang berdampak pada guru honorer. Biasanya, guru honorer yang mana mengalami cleansing tidak terdata pada Dapodik lalu tak miliki NUPTK.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, selama ini, pengangkatan guru honorer tidaklah diketahui oleh Disdik juga dijalankan sesuai subjektivitas kepala sekolah atau ada unsur kedekatan. Banyak kepala sekolah yang tersebut mengangkat guru honorer bukan sesuai kebutuhan.
Bahkan, informasi lowongan pengangkatan yang disebutkan juga tak dipublikasikan. Perekrutan yang disebutkan juga bukan didasari oleh kontrak yang mana jelas. Meskipun ada perjanjian, tetapi guru honorer mampu diberhentikan kapan saja. Guru honorer ini yang digunakan akan kena dampak kebijakan cleansing guru honorer.
RACHEL FARAHDIBA R | MELYNDA DWI PUSPITA I DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor:
Artikel ini disadur dari Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?




