Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan

JAKARTA – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang digunakan dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000. Protes yang disebutkan direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Immanuel menjelaskan bahwa besaran BHR itu ditentukan berdasarkan kategorisasi yang mana dibuat oleh pihak aplikator. Pengemudi yang menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang tersebut masuk di kategori sebagai pekerja paruh waktu alias sambilan.
“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, merek itu pekerja part-time. Jadi bukanlah benar-benar merek yang tersebut ngojek beneranlah. Jadi mereka itu cuma sambilan, pekerja sambilan,” kata Immanuel dalam Kantor Kemnaker, DKI Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Dia melanjutkan, pengemudi yang digunakan bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang lebih banyak besar. Ia memberikan contoh bahwa pada beberapa platform, BHR minimal yang digunakan diberikan adalah Rp500.000, dan juga banyak pengemudi yang tersebut menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.
Di platform digital lain, rata-rata BHR yang tersebut diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori lalu kinerja pengemudi tersebut. Berdasarkan keterangan resmi Gojek, total BHR untuk kategori tertinggi yakni sebesar Rp900.000 untuk roda dua, dan juga Rp1.600.000 untuk roda empat.
Sementara itu, Grab juga telah lama memberikan BHR untuk hampir setengah jt driver. Besarannya untuk roda empat kategori tertinggi Rp850.000 untuk roda dua juga sebesar Rp1.600.000 untuk roda empat.
Diketahui, pengemudi ojol yang dimaksud tergabung di Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengecam keberadaan BHR yang cuma dibayarkan Rp50.000 dari aplikator. Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol yang mana BHR-nya hanya sekali dibayarkan senilai Rp50.000.
Padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp93 juta. Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol.
Dia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang mana diterima sesuai dengan kategori lalu tingkat aktivitas mereka di bekerja. “Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari sistem digital sebelumnya merekan nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini mampu mengamati itu juga,” pungkasnya.
Seperti diketahui, meskipun berstatus sebagai mitra, pemerintah juga aplikator akhirnya setuju untuk memberikan tunjangan jelang hari raya di bentuk BHR. Adapun pemberian BHR ini mulai dilaksanakan 22 Maret hingga 24 Maret 2025.
Sedangkan pencairan BHR ini dilaksanakan perusahaan aplikator di waktu tidak ada sampai satu bulan sejak pemerintah meminta-minta aplikator untuk memberikan BHR untuk mitranya tersebut.





