Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang tersebut Menolak

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersatu pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU pemilihan kepala daerah . Kesepakatan ini diambil di rapat pengambilan tindakan tingkat I yang dimaksud diselenggarakan sore ini.
Sebelum pengambilan tindakan ini, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan Panja kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat mini masing-masing Fraksi Partai urusan politik terkait draf RUU Pemilihan Kepala Daerah tersebut.
Kemudian, pasca mendengar keseluruhan, Wakil Ketua Baleg DPR RI yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Ahmad Baidowi melanjutkan pengambilan keputusan.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pria yang tersebut akrab disapa Awiek di tempat Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang mana hadir pada ruang rapat.
Diketahui, baru hari ini Baleg DPR mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah untuk mengeksplorasi terkait RUU Pemilihan Kepala Daerah yang mana menjadi usul inisiatif DPR RI pada tahun lalu. Raker dimulai pukul 10.00 WIB.
Kemudian, pemerintah yang tersebut diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setuju untuk mengkaji secara sama-sama pada tingkat Panitia Kerja (Panja). Tak berselang lama, Panja pun resmi dibentuk dan juga secara langsung melanjutkan pembahasan secara maraton.
Terdapat dua isu yang menjadi sorotan pada penyusunan draf RUU pemilihan gubernur ini. Tak lain, oleh sebab itu lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala wilayah (cakada). Mayoritas fraksi di forum Panja menyepakati untuk menggunakan amar putusan Mahkamah Agung (MA), bukanlah Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala wilayah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur juga calon duta gubernur dan juga 25 tahun untuk calon Kepala Daerah dan juga calon duta Kepala Daerah dan juga calon wali kota juga calon perwakilan wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Isu kedua, yakni menyangkut persyaratan pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai kebijakan pemerintah juga atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tersebut mempunyai kursi dalam DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang bukan miliki kursi di tempat DPRD. Adapun ketentuan pasal 40 yang tersebut diatur serta disetujui di area tingkat Panja adalah:






