Nasional

KPAI Catat Ada 59 Kasus Penculikan hingga TPPO Anak dengan Modus Adopsi Ilegal Sepanjang 2023

DEPOK – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Ai Maryati mencatatkan ada 59 perkara terkait penculikan hingga aksi pidana perdagangan orang (TPPO) anak dengan modus adopsi ilegal . Tim rentan yang digunakan disasar adalah ibu-ibu muda.

“Ya kalau dari beberapa yang digunakan disampaikan 2023 ada 59 perkara di dalam KPAI terkait penculikan, perdagangan orang anak di hal ini modusnya adopsi ilegal,” ujar Ai Maryati terhadap wartawan di dalam Mapolres Depok, Rabu (4/9/2024).

Ai menekankan bahwa tindakan hukum TPPO dengan korban anak ini sangat mengkhawatirkan. Bahkan melibatkan antardaerah dengan menyasar kelompok rentan seperti ibu muda hingga pekerja migran Indonesia (PMI) yang tersebut bermasalah.

“Jadi ini sangat mengkhawatirkan tentu beberapa hal yang terjadi selain melibatkan antardaerah beliau menyasar kelompok yang dimaksud rentan misalnya ibu-ibu muda misalnya korban ditelantarkan oleh suami hamil, bingung harus kemana mereka itu korban kekerasan kalau boleh dibilang pacaran berisiko juga lain sebagainya,” jelasnya.

“Lalu PMI bermasalah pulang ternyata hamil kemudian relasi kekuatan dari majikan mengalami kekerasan seksual ini kelompok yang digunakan tergiur oleh iklan pada waktu ini Facebook, mungkin saja dulu one by one atau mulut ke mulut gitu ini masuk ke Facebook yang akhirnya tersasar,” sambungnya.

Menindaklanjuti perkembangan TPPO yang digunakan mulai memanfaatkan teknologi, Ai mengumumkan KPAI berkoordinasi dengan Cyber Crime Polri hingga Kominfo untuk takedown juga investigasi saintifik untuk mengetahui operasinya sejauh mana.

“Kita kerja sejenis dengan Cyber Pol/Cyber Crime, Kemenkominfo untuk takedown misalnya untuk menyerahkan ini harus syntific investigation bagaimana siapa akunnya sejauh mana operasinya ini kan harus terukur juga apa yang sudah ada dilakukan. Jadi hal itu yang tersebut KPAI lihat urgensi hari ini koordinasi lebih lanjut lanjut,” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button