Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini adalah Sebabnya
Jakarta – Pasal yang tersebut memberikan kewenangan pemerintah untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke ormas keagamaan digugat ke Mahkamah Konstitusi lantaran dinilai dapat menjurus ke permasalahan SARA atau suku, agama, ras juga antargolongan.
Adalah Rega Felix, individu dosen sekaligus advokat, yang tersebut mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf j serta Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara ke MK.
Ia minta Mahkamah mengatur ketentuan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada Undang-Undang Pertambangan Mineral lalu Batu Bara (Minerba) dilaksanakan tanpa didasari pertimbangan SARA.
“Pada pokoknya adalah norma pasal yang digunakan diuji memberikan ruang kewenangan terlalu luas terhadap pemerintah untuk memberikan IUPK secara prioritas, merugikan hak konstitusional pemohon lantaran ternyata pemerintah dapat memberikan IUPK secara prioritas dengan berbasis untuk ormas keagamaan,” kata Rega pada sidang pemeriksaan pendahuluan di dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurut dia, pemberian IUPK pertambangan berbasis ormas keagamaan mengakibatkan kekayaan alam Indonesia harus dibagi berdasarkan pertimbangan golongan atau denominasi keagamaan tertentu.
Ia gelisah keadaan yang dimaksud menyebabkan permasalahan sosial dan juga merugikan rakyat Indonesia yang dimaksud tidak bagian dari ormas keagamaan.
“Adanya pasal pada UU Minerba yang dimaksud memberikan ruang untuk pemerintah untuk memberikan IUPK secara prioritas menyebabkan dimungkinkannya membagi-bagi kekayaan alam berbasiskan terhadap golongan, bahkan berdasarkan SARA,” katanya.
Selain itu, beliau juga mengaku khawatir pemberlakuan pasal yang dimaksud mengakibatkan perebutan sumber daya alam menghadapi nama agama yang mana akhirnya mengakibatkan Tanah Air tertahan di sektarianisme.
“Jika sudah ada berlangsung sektarianisme yang digunakan bertarung memperebutkan SDA berhadapan dengan nama agama, Indonesi dapat masuk ke di jurang perpecahan yang mana sulit dipulihkan,” katanya.
Bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Minerba yang mana diuji yang disebutkan adalah Pemerintah Pusat di pengelolaan Pertambangan Mineral dan juga Batubara, berwenang: melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas.
Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Minerba berbunyi: Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari eksekutif Pusat.
Lebih lanjut, Rega mengatakan kebijakan penawaran WIUPK secara prioritas terhadap ormas keagamaan tiada memenuhi parameter kebijakan afirmatif.
Menurut dia, makna kata “prioritas” pada pasal yang digunakan diuji tak miliki batasan yang mana jelas.
“Berdasarkan hal tersebut, maka makna prioritas wajib diberikan tafsir konstitusional,” ujar Rega.
Dalam petitumnya, Rega memohonkan untuk MK agar Pasal 6 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Minerba diubah menjadi: Melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas tanpa didasari terhadap pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan juga antargolongan.
Kemudian, Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Minerba dimaknai menjadi: Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berjuang dari pemerintah pusat tanpa didasari terhadap pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, juga antargolongan.
Sidang perdana Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi M. Guntur Hamzah kemudian Arsul Sani. Sebagaimana hukum acara pengujian undang-undang, hakim konstitusi memberikan nasihat terhadap pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan.
Arsul Sani, salah satunya, memohon pemohon untuk memperjelas maksud permohonannya. Ia menyarankan pemohon untuk memikirkan konsekuensi yang mana timbul apabila permohonannya dikabulkan.
“Konsekuensi dari pemaknaan yang mana saudara mohon, maka pemerintah nanti, kalau dikabulkan, tidaklah boleh memberikan IUPK terhadap komunitas hukum adat akibat berdasarkan suku. Gimana, dong?” katanya.
Pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki permohonannya selama 14 hari. Naskah perbaikan diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada 6 Agustus 2024.
Pemerintah Bagi-bagi IUPK ke Ormas Keagamaan
Bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Jokowi pada muktamar Nahdlatul Ulama (NU) pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP untuk generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan rakyat untuk kesetaraan kesejahteraan.
“Saya juga mau memberi konsesi Minerba, yang digunakan pengin melakukan pergerakan ke perniagaan nikel misalnya atau batu bara atau tembaga. Silakan,” kata Jokowi.
Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsensi ini bertujuan untuk memperkokoh kemandirian serta kewirausahaan sosial dalam Nahdlatul Ulama serta bermetamorfosis menjadi bagian penting dari kebijakan perubahan yang digunakan sedang dijalankan oleh pemerintah. Terutama, perubahan hijau yang tersebut berkelanjutan juga inklusif, perubahan struktural digital sektor ekonomi juga meningkatkan kelas UMKM.
Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi mengungkapkan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsensi lahan untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin konsensi tersebut, kata Jokowi, akan diberikan untuk digarap secara profesional.
“Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang digunakan gede, enggak mungkin saja saya memberikan ke NU yang digunakan kecil-kecil,” ujar Jokowi pada waktu mengunjungi pengukuhan pengurus PBNU di Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.
Jokowi kemudian meneken revisi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara berubah jadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam beleid yang disebutkan terdapat aturan baru yang mana memberikan kesempatan organisasi massa atau ormas keagamaan untuk miliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Pada 22 Juli 2024, Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang dimaksud memberikan kewenangan Menteri Pengembangan Usaha membagikan izin mengatur tambang bagi organisasi rakyat keagamaan.
Perpres terbaru ini sebagai inovasi berhadapan dengan Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral serta Batubara yang digunakan terlebih dahulu diteken Jokowi.
Ada tiga nomor yang digunakan ditambahkan pemerintah pada pasal 1: Pertama pada poin 5a, persoalan Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di dalam wilayah izin bisnis pertambangan khusus.
Kedua pada poin 5b, tentang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) – sebagai payung hukum pemerintah melakukan perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Ketiga di dalam poin 6a, mengenai Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus pada (WUPK) wilayah yang tersebut diberikan untuk pemegang IUPK.
PP Nomor 25 Tahun 2024 memperbolehkan ormas keagamaan mengurus tambang. Tetapi, belum mengatur secara rinci tata cara pemberian izin tambang. Aturan ini mengganti PP Nomor 96 Tahun 2021.
PBNU, yang sejak awal siap menerima IUPK, mendapat konsesi tambang batu bara bekas lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
PT KPC, yang dimaksud merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, grup Bakrie, memegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mana berakhir pada Desember 2021. Pada awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, namun dengan wilayah konsesi yang tersebut menciut dari 84.938 hektare bermetamorfosis menjadi 61.543 hektare. Lebih dari 20 ribu hektare eks lahan PT KPC ini diproyeksikan diserahkan untuk PBNU.
Setelah PBNU, Muhammadiyah menyatakan siap mengurus lahan tambang yang dimaksud dtawarkan pemerintah untuk ormas keagamaan.
Sementara Persekutuan Gereja-Gereja dalam Indonesia (PGI), Kongres Waligereja Nusantara (KWI), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), kemudian Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sudah ada menyatakan menolak IUPK.
ANTARA | TIM TEMPO
Piilihan Editor Akhirnya Jokowi Bisa Ngantor di dalam IKN Periode Ini, Gelar Rapat Kabinet Pertama dalam Sana Pekan Depan?
Artikel ini disadur dari Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya




