Apindo Keberatan Soal PP Bidang Kesehatan yang dimaksud Dinilai Rugikan Pengusaha

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku sudah menemui Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mengeksplorasi Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini berada dalam menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha perusahaan akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih banyak lanjut. “Jadi di diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih lanjut lanjut,” katanya belum lama ini.
Pihaknya memahami bahwa PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat dikarenakan berkaitan dengan aspek kemampuan fisik seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang dimaksud melebihi ketentuan batas maksimum zat gula, garam, kemudian lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan yang dimaksud demi memaksimalkan upaya pembatasan isi GGL di area pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan yang disebutkan benar akan memberi dampak yang tersebut diinginkan atau tidak.
“Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data oleh sebab itu kami mengawasi pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar dapat membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Aspek Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dimaksud dinilai akan memunculkan banyak hal positif bagi rakyat jikalau diterapkan dengan adil. Namun, beliau juga mengajukan permohonan pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, lantaran menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi di area lapangan.
Di antara poin PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang tersebut menjadi perasaan khawatir bidang adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian yang dimaksud mengatur mengenai pengendalian zat adiktif item yang tersebut mengandung tembakau atau bukan mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang mana bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang mengedarkan komoditas tembakau serta rokok elektronik yang digunakan menggunakan mesin layan diri, mengedarkan tembakau lalu rokok elektrik untuk setiap orang di tempat bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun serta perempuan hamil;
Kemudian, berjualan tembakau juga rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi hasil tembakau sebagai cerutu dan juga rokok elektronik; Lalu jual tembakau dan juga rokok elektrik dengan menempatkan item tembakau juga rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk lalu pergi dari atau pada tempat yang tersebut kerap dilalui.
Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Berikutnya, berjualan tembakau lalu rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan institusi belajar kemudian tempat bermain anak; juga jual tembakau lalu rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau perangkat lunak elektronik komersial kemudian media sosial.



