otoritas Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?
Jakarta – Asuransi third party liability (TPL) untuk seluruh kendaraan bermotor yang digadang pemerintah akan diterapkan per Januari 2025 mendatang mendapatkan penolakan. Asuransi kendaraan ini bertujuan untuk melindungi pengguna kendaraan dari risiko tuntutan ganti kerugian oleh pihak ketiga.
Dinukil dari Koran Tempo terbitan Kamis, 25 Juli 2024, penolakan datang dari banyak pengemudi kendaraan umum. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lily Pujiati mengungkapkan asuransi kendaraan bermotor akan segera menambah beban pengemudi ojek online, taksi online, juga kurir.
Pasalnya, kata Lily, pendapatan mereka itu bukan menentu, sedangkan tak ada kompromi pembayaran premi asuransi. Selain tak pasti, ia mengklaim jumlah agregat penerimaan para pengemudi ini terhitung rendah. Hal ini akibat dari hubungan kemitraan.
“pengemudi angkutan online tidaklah mendapat penghasilan yang tersebut layak dalam bentuk upah minimum seperti para pekerja lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi TPL untuk semua jenis kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko melawan tuntutan ganti merugi dari pihak ketiga.
Asuransi yang mana akan diwajibkan oleh pemerintah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan serta Penguasaan Bagian Keuangan. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengantisipasi terbitnya peraturan pemerintah untuk mewajibkan asuransi kendaraan tersebut.
Meskipun masih wacana, tetapi aturan kewajiban asuran ini disambut baik oleh lapangan usaha asuransi mengingat total kendaraan bermotor dalam Negara Indonesia mencapai 160 juta. Sementara itu, beberapa kalangan memberikan tanggapan kritik terhadap penerapan wajib asuransi kendaraan tersebut.
Asuransi Third Party Liability (TPL)
Asuransi third party liability (TPL) atau asuransi tanggung jawab pihak ketiga adalah item asuransi kendaraan yang mana memberikan ganti merugi terhadap pihak ketiga yang tersebut dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang digunakan dipertanggungkan.
Amanat ini didasarkan pada Undang-Undang Menguatkan kemudian Penguraian Bagian Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 39A ayat (1) Bab VI mengenai Perasuransian, dinyatakan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk membentuk acara asuransi wajib sesuai kebutuhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pada waktu ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Asuransi kendaraan bermotor menawarkan khasiat signifikan bagi pemilik kendaraan. Termasuk rasa tenang lantaran kendaraan terlindungi kemudian ketersediaan dana untuk perbaikan atau penggantian pada waktu berjalan kerugian.
Ada dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor, yaitu comprehensive (all risk) juga total loss only (TLO).
1. Comprehensive (All Risk)
Asuransi ini mencakup risiko kerugian secara keseluruhan, baik kecil maupun besar, satu di antaranya kehilangan. Biaya polis asuransi ini biasanya tambahan membesar dibandingkan dengan polis lainnya lantaran kegunaan yang mana ditawarkan lebih banyak lengkap.
Manfaat atau keuntungan dari asuransi All Risk antara lain:
– Menanggung Segala Jenis Kerusakan: Meski tarifnya tambahan mahal, asuransi ini menanggung semua jenis kerusakan, baik kecil maupun besar, di antaranya kehilangan.
– Memberi Manfaat yang digunakan Besar: Dengan tarif yang dimaksud lebih lanjut tinggi, kegunaan pertanggungan yang mana didapatkan juga sangat besar.
2. Total Loss Only (TLO)
Asuransi ini hanya sekali memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan mengalami kehancuran yang tersebut nilainya mencapai hingga 75 persen dari nilai kendaraan atau hilang.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RACHEL FARAHDIBA REGAR | SUKMA KANTHI NURANI
Artikel ini disadur dari Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?






