Mahkamah Konstitusi Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Ketua MK selama 14 Hari

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan Suhartoyo masih sah sebagai Ketua MK walau putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) DKI Jakarta menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo bukan sah. Menurut Fajar, putusan yang disebutkan belum miliki kekuatan hukum tetap memperlihatkan atau inkrah.
“Ya kan masih 14 hari. Kan tidak ada serta-merta tindakan itu berlaku. Jadi tindakan ini kan belum inkrah ini kan, jadi selama 14 hari ya belum ada pembaharuan apa pun,” kata Fajar di tempat gedung MK, Rabu (14/8/2024).
Dia menjelaskan, MK diberikan waktu selama 14 hari pasca menerima salinan putusan PTUN, untuk menentukan sikap banding. Namun apabila bukan mengajukan banding, maka putusan itu telah lama mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita tidak ada menyatakan banding berarti inkrah pada waktu 14 hari,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mana disertai oleh 7 hakim konstitusi, MK akan banding menghadapi putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu akibat putusan PTUN tidak ada sesuai dengan harapan.
“Ya nanti itu akan dituangkan di memori banding lah ya. Yang pasti akibat tentu putusan itu tidaklah sesuai dengan yang mana diharapkan, kemudian ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge tindakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” ujarnya.
Namun beliau menegaskan sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN. Sebab salinan utuh putusan itu bari diterima pihaknya.
“Nah itu yang dimaksud penting untuk kita cermati dulu mana-mana yang tersebut kemudian akan kita banding atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu,” katanya.





