Nasional

Bivitri Susanti: Terlaksana Pembangkangan Konstitusi Jika Tak Jalankan Putusan MK

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan dukungan partai urusan politik di area pemilihan kepala daerah 2024 bersifat final lalu mengikat serta juga berlaku merta bagi semua pihak. Oleh sebab itu, bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menjalankan putusan MK maka terjadi pembangkangan terhadap konstitusi.

“Kalau sampai disimpangi maka telah terjadi terjadi pembangkangan konstitusi dan juga bila terus dibiarkan berlanjut maka pemilihan kepala daerah 2024 adalah inkonstitusional serta tak legitimate untuk diselenggarakan,” ujar Bivitri pada waktu dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

Dia menjelaskan MK adalah satu-satunya lembaga penafsir konstitusi yang tersebut memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945 di sistem hukum di area negeri ini. Maka dari itu, pemerintah, DPR, juga seluruh elemen bangsa diharuskan menghormati dan juga tunduk pada putusan MK.

“Putusan MK tidaklah bisa jadi dibenturkan dengan putusan MA. Putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UU Dasar,” jelasnya.

“Sehingga Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tiada terkecuali DPR, pemerintah, lalu Mahkamah Agung,” sambungnya.

Sebagai informasi, MK telah terjadi mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang tersebut diajukan Partai Buruh lalu Partai Gelora terkait aturan pencalonan di pemilihan kepala wilayah (Pilkada) 2024.

“Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang inovasi kedua berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan menjadi undang-undang (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan juga tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang bukan dimaknai:

Untuk mengusulkan calon gubernur kemudian calon delegasi gubernur:

Related Articles

Back to top button