SBMI: 1.800 Lebih Buruh Migran Negara Indonesia jadi Korban Perdagangan Orang Sepanjang 2019-2024
Jakarta – Serikat Buruh Migran Indonesi (SBMI) dan juga Solidaritas Perempuan mencatat sepanjang 2019 sampai dengan 2024, lebih tinggi dari 1.800 pendatang buruh migran Indonesia terindikasi kuat sebagai orang yang terluka aksi pidana perdagangan orang (TPPO). Temuan persoalan hukum Solidaritas Perempuan bahkan menyampaikan ada peningkatan tren migrasi nonprosedural di dalam sektor pekerja informal sebesar 87 persen.
Dalam risetnya, SBMI mengungkapkan adanya kesenjangan antara Protokol Palermo juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 pada hal pembuktian eksploitasi. Perbedaan ini menunjukkan perlunya harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional untuk meningkatkan efektivitas penanganan TPPO pada Indonesia.
“Negara harus lebih besar serius pada menangani perbuatan pidana perdagangan pendatang (TPPO),” kata Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno pada keterangan tertulis, diambil Kamis, 1 Agustus 2024.
Hariyanto memaparkan pemerintah harus meningkatkan pengawasan, penindakan, juga pemulihan untuk meminimalisasi perkara TPPO. Dia mengimbau jangan cuma menindak eksekutor di lapangan, tetapi juga harus mengungkap siapa pemegang kendali dalam balik kejahatan ini. Sebab, TPPO merupakan kejahatan yang terorganisasi serta membutuhkan pendekatan yang komprehensif untuk penanganannya.
Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Tanah Air (BP2MI), 88,4 persen orang yang terdampar perdagangan pendatang adalah perempuan, dengan 91 persen ke antaranya dewasa, 95 persen mengalami eksploitasi kerja paksa serta 5 persen mengalami eksploitasi seksual. Pada 2023, ada 344 persoalan hukum perdagangan orang, dengan 76 persen individu yang terjebak laki-laki kemudian 24 persen perempuan.
Pada 2024, Negara Indonesia memang benar naik ke tier 2 di laporan TPPO Kementerian Luar Negeri AS, pasca sebelumnya berada ke tier 2 watchlist. Hal ini mencerminkan perbaikan di perlindungan, pencegahan, kemudian penuntutan perkara TPPO.
Meskipun begitu, masih ada 14 rekomendasi prioritas, seperti revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 untuk menghapus persyaratan demonstrasi kekerasan, penipuan, atau pemaksaan pada perdagangan seks anak. Nusantara juga masih harus meningkatkan upaya penyelidikan serta penuntutan terhadap kejahatan perdagangan manusia.
Selanjutnya baca: 7 Tuntutan ke pemerintahan
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari SBMI: 1.800 Lebih Buruh Migran Indonesia jadi Korban Perdagangan Orang Sepanjang 2019-2024




