Pemkab Muba masifkan realisasi tata kelola sumur minyak warga

Kondisi seperti ini tidaklah bisa saja terus menerus dibiarkan, akibat menyangkut dampak lingkungan lalu keselamatan warga
Sekayu, Muba – pemerintahan Wilayah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memasifkan realisasi tata kelola sumur minyak warga guna mengatasi permasalahan kegiatan penambangan minyak bumi secara ilegal .
Pj Pimpinan Daerah Muba Sandi Fahlepi di dalam Sekayu, Jumat, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan beragam upaya untuk menindaklanjuti permasalahan yang mana ditimbulkan dari kegiatan penambangan minyak ilegal guna menjaga keselamatan lingkungan lalu masyarakat.
"Kondisi seperti ini tak dapat terus menerus dibiarkan, sebab menyangkut dampak lingkungan dan juga keselamatan warga Muba, apalagi setelahnya terjadi ledakan sumur minyak ilegal juga terbakar mencemari sungai dawas," katanya.
Ia menjelaskan kendala yang dihadapi pada waktu ini terkait Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua yang mana masih terkendala dalam Kementerian.
Untuk konsep tata kelola yang dimaksud telah dilakukan disiapkan, pada antaranya tata kelola keselamatan kerja serta lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan juga perjanjian kerja sama.
"Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok penduduk serta tata kelola akses pemodalan kemudian kredit lunak bagi komunitas pemilik sumur minyak. Kami sangat yakin rencana tata kelola ini telah mengakomodasi proteksi warga serta lingkungan ke Muba," jelasnya.
Ia menambahkan berdasarkan data yang tersebut di inventarisasi ada sekitar 230 ribu penduduk Muba yang tersebut terlibat pada aktivitas penambangan sumur minyak.
"Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap eksekutif Pusat untuk segera mengakomodasi tata kelola ini dan juga ada realisasi konkret terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008, atau eksekutif Pusat dapat menerbitkan aturan pada bentuk lain yang digunakan untuk tata kelola yang tersebut mengakomodasi aktivitas penambangan sumur minyak masyarakat juga atau menyusun Bridging Policy (Aturan antara) selama belum diterbitkannya aturan yang dimaksud menjadi pedoman tata kelola dimaksud," kata Sandi.
Sementara itu, Direktur Teknik serta Lingkungan Minyak dan juga Gas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhamad mengemukakan persoalan sumur minyak ilegal di Muba ini telah sangat Masif.
Sehingga, dari sisi hulu nanti akan disampaikan ke pimpinan bagaimana formula tata kelola terbaiknya akibat ini menyangkut instansi terkait lintas sektoral lainnya baik sisi lingkungan, lalu diharapkan di level menteri koordinator akan menangani secara komprehensif.
Saat Peraturan Menteri ESDM itu terus digodok agar tempat mempunyai kewenangan untuk memaksimalkan penertiban sumur minyak ilegal
"Komitmen Pak Pj Kepala Daerah Sandi Fahlepi untuk mempertahankan lingkungan dan juga keselamatan rakyat Muba dari dampak sumur minyak ilegal sudah ada maksimal. Kami pada waktu ini masih mengantisipasi progres penerbitan Permen ESDM," katanya.
Arifin juga berharap agar persoalan sumur minyak ilegal di dalam Muba itu segera tuntas dengan solusi terbaik mengingat perjuangan yang dimaksud tak henti-hentinya direalisasikan pemerintah tempat setempat di mempertahankan lingkungan lalu keselamatan warga dari dampak sumur minyak ilegal.
Artikel ini disadur dari Pemkab Muba masifkan realisasi tata kelola sumur minyak warga




