Soal Denda Impor Beras, Perlu Penanganan Cepat sekali dan juga Terukur

JAKARTA – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti persoalan denda impor beras atau demmurage yang digunakan merugikan negara senilai Rp294,5 miliar. Dia menggalakkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil pihak-pihak terkait permasalah tersebut.
“KPK harus mengambil langkah cepat kemudian terukur untuk melakukan penyelidikan lalu memanggil para pihak terkait dengan segera,” ujar Azmi, di dalam Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Penangangan Denda Impor Beras Kemungkinan Lanjut ke Penyidikan
Menurut Azmi langkah cepat penanganan persoalan yang disebutkan diperlukan oleh sebab itu berkaitan dengan keuangan negara. Adapun tujuannya agar segera terungkap juga menjadi terang benderang.
“Apakah insiden itu terjadi dan juga siapakah pelakunya, siapa pelaku utamanya dan juga orang-orang yang turut dan juga pada kejadian tersebut,” jelas Azmi.
Azmi mengungkapkan bahwa KPK wajib menyelesaikan lalu menuntaskan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rupiah 294,5 miliar lantaran persoalan hukum yang dimaksud sudah pernah dilaporkan ke lembaga anti-rasuah.
“Sudah dilaporkan maka adalah kewajiban hukum KPK,” tandas dia.
Baca Juga: Soal Demurrage Beras Rp294,5 M, Partai Perindo Sarankan Penguasaan Penyimpanan dan juga Distribusi
KPK sebelumnya melakukan konfirmasi seluruh proses penanganan perkara termasuk penyelidikan demurrage senilai Rp294,5 miliar dapat dilanjutkan ke penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo Oktober 2024 jikalau acuan waktu 3 bulan.
“Laporan masuk dan juga penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara dalam penyelidikan dapat diputuskan lanjut ke penyidikan,” jelasnya.




