6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang Diduga Di-bully

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) secara langsung mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Medis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang digunakan diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang tersebut sedang menempuh Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup di tempat tempat kos di tempat Lempongsari, Pusat Kota Semarang.
Polisi yang digunakan melakukan penyelidikan, menemukan banyak petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga sebab mengalami perundungan ketika menjalani PPDS Anestesi di tempat RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. Investigasi
Kemenkes sudah bergerak cepat dan juga tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga telah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu persoalan hukum bunuh diri yang dimaksud juga mencakup kegiatan korban selama di area RS Kariadi.
2. Pembinaan dan juga pengawasan
Kemenkes mengatakan bahwa pembinaan lalu pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, tidak pada RS Kariadi.
“Pembinaan serta pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukanlah pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi lalu Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi pada keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, walaupun PPDS ini merupakan kegiatan Undip, Kemenkes bukan juga merta mampu lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di tempat lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes memverifikasi ada atau tidaknya unsur bullying yang dimaksud menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan pada seminggu ini telah ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Sinkronisasi dengan Mendikbudristek
Kemenkes telah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang diketahui bertugas sebagai pembina pada Undip, juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di tempat RS kariadi. Hal ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat diadakan dengan baik.





